HarianMetro.co, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menindak dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Rabu (29/07/2026), polisi mengamankan satu unit alat berat jenis excavator beserta dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Penindakan dilakukan setelah Satreskrim Polres Pohuwato menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Desa Teratai. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., langsung bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 08.20 Wita, petugas menemukan satu unit excavator merek Sunward berwarna hijau tosca yang diduga sedang digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Iklan
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit excavator merek Sunward dengan nomor identifikasi SWE210F00137, satu buah kunci excavator, satu unit mesin alkon, satu lembar karpet hijau, satu pipa sambungan besi bercabang, satu ujung selang gabang berwarna merah, satu buah linggis, satu ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT) berwarna hitam.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di lokasi, masing-masing berinisial K.R. yang diduga sebagai operator alat berat dan F.M. yang diduga sebagai pemilik alat sekaligus pemodal aktivitas pertambangan tersebut.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti dan dua orang yang berada di lokasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku,” ujar IPTU Renly.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Excavator yang disita tiba di Mapolres sekitar pukul 12.54 Wita dalam keadaan aman.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik PETI dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pohuwato.(*)