HarianMetro.co, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menindak dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Dalam operasi yang digelar di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Rabu (15/7/2026) malam, polisi mengamankan dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Operasi penertiban yang dimulai sekitar pukul 21.30 Wita itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan, saat tiba di lokasi petugas menemukan dua unit excavator merek CAT yang sedang beroperasi di area yang diduga berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), namun hingga kini masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Iklan
“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan. Selain itu, dua orang operator alat berat turut kami amankan untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).
Selain mengamankan dua unit excavator, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.

Menurut IPTU Renly, kedua alat berat tersebut berhasil dievakuasi dari lokasi dan tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis dini hari.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta menindak setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas IPTU Renly.//HM