HarianMetro.co, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. alias M diamankan dalam operasi penangkapan di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Jumat (24/7/2026) malam, setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas sekaligus keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.10 Wita, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., berhasil mengamankan A.S. alias M di Desa Pohuwato Timur.
Iklan
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” ujar IPTU Budi Abdul Gani.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna ungu,” jelasnya.
Saat ini, A.S. alias M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.//Mldi