HarianMetro.co, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato kembali menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Desa Iloheluma, Kecamatan Patilanggio, berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Pengamanan excavator tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato bersama personel Polsek Patilanggio pada Minggu (05/07/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan tersebut.
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly Turangan, S.H., menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal. Selain alat berat, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Iklan
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan lima orang yang berada di lokasi. Hingga kini, kelimanya masih berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan guna mendalami peran serta keterlibatan masing-masing dalam aktivitas tersebut.
“Di lokasi kami menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu, lima orang yang berada di lokasi turut kami amankan untuk dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ujar IPTU Renly mewakili Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H.

Proses evakuasi alat berat sempat mengalami kendala karena excavator mengalami kerusakan pada sistem penggeraknya sehingga tidak dapat langsung dipindahkan dari lokasi.
Untuk mengantisipasi kemungkinan alat berat dipindahkan oleh pihak tertentu, petugas memasang garis polisi (police line) dan melepas beberapa komponen vital excavator hingga proses evakuasi dapat dilakukan.
Setelah dilakukan penanganan, excavator akhirnya berhasil dievakuasi pada Selasa (07/07/2026) dan kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
“Proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin ini. Kami juga masih menelusuri kepemilikan alat berat serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik PETI di kawasan hutan Desa Iloheluma,” tegasnya.
Polres Pohuwato memastikan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.//HM