HarianMetro.co, POHUWATO – Penantian panjang keluarga korban atas kepastian hukum dalam kasus dugaan penganiayaan di Desa Botubilotahu mulai menemui titik terang. Satreskrim Polres Pohuwato resmi melayangkan surat panggilan kepada tersangka FH alias Uci untuk menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melayangkan surat panggilan kepada tersangka berinisial FH alias Uci untuk menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Berdasarkan Surat Panggilan Tersangka Nomor: S.Pgl/Tsk.2/90.7/IV/RES.1.6/2026/Reskrim, tersangka diminta hadir menemui penyidik pembantu di Ruang Unit II Tipidkor Polres Pohuwato pada Senin, 6 April 2026, pukul 07.30 WITA.
Iklan
Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Rizaldi Saputra Latif terkait insiden yang terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA di Desa Botubilotahu.
Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang sejak September 2025, Kejaksaan Negeri Pohuwato akhirnya menyatakan berkas perkara FH alias Uci telah lengkap atau P-21. Hal tersebut tertuang dalam surat bernomor B-582/P.5.14/Eoh.1/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026.

Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 466 ayat (1) pada undang-undang yang sama.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum wajib untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan, sehingga perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kakak almarhum Rezaldi Latif, Yulyaningsih Husain, menyampaikan harapannya agar proses hukum yang telah berjalan cukup lama ini dapat segera mencapai kepastian hukum.
“Kami berharap kasus ini bisa cepat terselesaikan. Kami selaku keluarga almarhum sangat mengharapkan keadilan dan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” ungkap Yulyaningsih, Jumat (03/04/2026).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Hendrik Mahmud, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Pohuwato yang telah menuntaskan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Kami mengapresiasi langkah tegas Satreskrim Polres Pohuwato dalam menindaklanjuti status P-21 dari Kejaksaan. Panggilan ini adalah momentum krusial bagi penegakan hukum. Kami meminta tersangka untuk kooperatif dan menghargai proses hukum yang berlaku. Fokus kami adalah memastikan hak-hak klien kami terpenuhi dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan UU KUHP yang baru,” ujar Hendrik.//Mldi