Undian Tabungan BSG Bagi ASN dan Pensiunan, Begini Ketentuan Undian

0 237

HarianMetro.co, GORONTALO – PT Bank SulutGo dengan tagline “Torang Pe Bank” merupakan perbankan yang mengelola saham pemerintah Daerah dan juga sebagai Bank pemegang Tabungan ASN dan Pensiunan akan mengelar Undian Gratis bagi nasabah pada September 2026.

Bank SulutGo juga akan mengundang seluruh nasabah setia pemegang Tabungan ASN & Pensiunan, untuk berpartisipasi dalam program Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung Tahun 2026. Program ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1954 tentang Undian. Adapun ketentuan undian sebagai berikut.

  1. Peserta Undian

Iklan

Peserta merupakan nasabah yang memiliki produk Tabungan ASN & Pensiunan. Wilayah penyelenggaraan mencakup nasabah di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Jawa Timur.

  1. Mekanisme Perolehan Poin
Usman Dunda

Nasabah berhak mendapatkan 1 (satu) nomor undian untuk setiap saldo rata-rata per bulan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Pemberian nomor undian berlaku secara kelipatan. Periode pengumpulan poin: 31 Januari 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.

  1. Ketentuan Pemenang & Hadiah

Hadiah Utama: 2 (dua) unit mobil Toyota Agya 1.2 G M/T (OFR). Hadiah Hiburan: 51 (lima puluh satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit (OFR). Setiap nasabah (pemenang) hanya berhak mendapatkan 1 (satu) jenis hadiah. Pajak Hadiah: Sebesar 25% ditanggung oleh pemenang.

  1. Pelaksanaan Pengundian

Tanggal Penyegelan & Penentuan Pemenang: 23 September 2026. Metode Pengundian: Dilakukan dengan cara penekanan tombol untuk pengacakan nomor undian secara digital. Legalitas: Proses pengundian disaksikan dan disahkan oleh perwakilan dari Dinas Sosial (Dinsos), Notaris, dan Kepolisian. Pengumuman: Nama pemenang akan diumumkan langsung di depan audiens, disiarkan live melalui media sosial, serta media massa lainnya.

  1. Penafian (Disclaimer)

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bank SulutGo. Pihak Bank tidak memungut biaya administrasi apa pun untuk pengambilan hadiah selain pajak resmi yang berlaku. Keputusan panitia penyelenggara yang disahkan oleh pejabat berwenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Hal ini merupakan wujud dari komitmen Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia dalam memberikan apresiasi kepada para nasabahnya, khususnya nasabah Tabungan ASN dan Pensiunan.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.