Fakta Baru! Kuasa Hukum Sebut Penangkapan RM di Tambang Alamotu hanya Dijebak

0 631

HarianMetro.co, POHUWATO – Kuasa hukum tersangka RM (21), Fajrin Niode, angkat bicara terkait penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, yang menyeret kliennya sebagai tersangka operator alat berat merek XCMG yang sudah diaman oleh polres pohuwato, Senin (13/04/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Fajrin menyampaikan bahwa pihaknya saat ini resmi mendampingi RM setelah sebelumnya bersama keluarga melakukan kunjungan ke ruang tahanan Polres Pohuwato.

“Kami saat ini mendampingi orang tua dari salah seorang korban, yakni RM (21), yang kemarin sempat diberitakan terkait penangkapan di lokasi PETI Alamotu, di mana saat itu yang diamankan adalah RM yang dimintai oleh oknum kades untuk mengoprasikan alat tersebut,” ujar Fajrin.

Iklan

Ia menjelaskan, setelah bertemu langsung dengan RM di ruang tahanan, pihak keluarga sepakat menunjuk HYM & Patner sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Fajrin, keluarga menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap RM.

Usman Dunda

Pihak keluarga menilai RM bukan pihak utama dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, melainkan hanya dimintai untuk membantu mengoperasikan alat berat.

“Menurut keluarga, RM sebetulnya hanya dijebak. Latar belakang RM memang pekerja tambang dan bisa membawa alat berat, tetapi saat itu dia tidak bekerja di lokasi tersebut. Dia hanya diminta oleh oknum kades KR untuk bekerja di lokasinya (Alamotu) untukmembawa excavator,” jelasnya.

Fajrin menegaskan bahwa RM bukan operator bawaan dari alat berat tersebut, melainkan hanya seseorang yang diminta tolong untuk membawa alat berat di lokasi alamotu.

Ia membeberkan kronologi singkat bahwa sebelum kejadian, RM disebut hendak berangkat ke Palu untuk menghadiri kegiatan haul.

Namun, di tengah persiapan keberangkatan, RM menerima pesan melalui WhatsApp dari seorang oknum kepala desa berinisial KR yang meminta bantuannya untuk bekerja di lokasi tambang alamotu.

“Bukti percakapan chat antara RM dan oknum kepala desa KR sudah ada ditangan penyidik,” ungkap Fajrin.

Kuasa hukum juga mengaku masih memantau perkembangan proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap oknum kepala desa dan pihak yang diduga sebagai pemilik alat berat.

Menurutnya, informasi yang diperoleh dari keluarga juga menguatkan dugaan bahwa KR merupakan pihak yang memiliki lokasi sekaligus penyewa alat berat jenis Exkavator merek XCMG yang digunakan di lokasi PETI Alamotu.

Sementara itu, ayah RM berharap anaknya dapat memperoleh keringanan hukum, bahkan jika memungkinkan dibebaskan, karena dinilai hanya diajak bekerja oleh pihak lain.

“Harapan keluarga, RM bisa mendapatkan keringanan atau dibebaskan, karena dia hanya diajak oleh oknum kepala desa,” katanya.

Fajrin menegaskan, apabila kliennya tetap harus menjalani penahanan, pihaknya akan mendorong agar proses hukum juga menyentuh pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kalau RM harus ditahan, maka target kami sebagai kuasa hukum juga akan mempresur dua pihak yang diduga terlibat, yakni oknum kepala desa dan pemilik alat,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan kasus PETI Alamotu masih terus berjalan di Satreskrim Polres Pohuwato.//Mldi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.