Moh. Afif Soroti Dugaan 3.000 Hektar Lahan Tambang Dijual Tanpa Sepengetahuan DPRD

0 1,534

HarianMetro.co, POHUWATO – Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato, Mohamad Afif, A.md., Kep, menyoroti kurangnya keseriusan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam menangani persoalan pertambangan rakyat, khususnya terkait percepatan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Senin (16/03/2026).

Hal tersebut disampaikan Afif dalam rapat gabungan Komisi DPRD Pohuwato bersama jajaran pemerintah daerah yang dihadiri Asisten II Setda Pohuwato, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas PUPR, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag), Kabag Hukum, Kabag Ekonomi, serta Kabag Tata Pemerintahan (Tapem). Rapat tersebut membahas percepatan proses perizinan IPR bagi para penambang rakyat di Kabupaten Pohuwato.

Dalam penyampaiannya, Afif menilai hingga saat ini belum terlihat langkah konkret yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi para penambang.

Iklan

“Saya melihat belum ada keseriusan yang nyata dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam menangani persoalan pertambangan rakyat ini,” ujar Afif.

Ia bahkan menilai pemerintah terkesan hanya “menjual daerah” tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, khususnya para penambang lokal. Hal itu disampaikannya setelah menerima informasi mengenai adanya sekitar 3.000 hektare lahan yang diduga telah dialihkan untuk kepentingan pertambangan tanpa sepengetahuan DPRD maupun pimpinan daerah.

Usman Dunda

“Kenapa saya mengatakan seperti menjual daerah ini, karena ternyata ada sekitar 3.000 hektare lahan yang dijual untuk dijadikan wilayah pertambangan tanpa sepengetahuan DPRD, Bupati, maupun Wakil Bupati. Artinya ada pihak-pihak tertentu yang bermain di belakang layar,” tegasnya.

Afif mengaku cukup kecewa dengan kondisi tersebut karena persoalan pertambangan rakyat di Pohuwato seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, terutama pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Selain itu, ia juga menyoroti mahalnya biaya pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Gorontalo. Menurutnya, biaya pengurusan izin tersebut dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, sehingga memberatkan para penambang rakyat.

“Kalau bicara soal pengurusan WPR menjadi IPR, di Provinsi Gorontalo ini biayanya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran. Sementara di daerah lain, pengurusan IPR hanya puluhan juta. Kenapa hal seperti itu tidak bisa diterapkan juga di Gorontalo, khususnya di Pohuwato,” katanya.

Ia juga menyinggung peran pemerintah provinsi dalam menyelesaikan persoalan pertambangan rakyat. Menurut Afif, semangat yang sempat ditunjukkan oleh pemerintah provinsi belum diikuti dengan langkah nyata yang memberikan solusi bagi masyarakat penambang.

“Ketika datang terlihat menggebu-gebu, tetapi setelah itu tidak terlihat lagi apa yang dilakukan. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kita semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa di setiap blok WPR sebenarnya telah disiapkan koperasi yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi para penambang untuk mendorong pengurusan IPR. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut belum berjalan secara optimal.

Ia pun membandingkan kondisi tersebut dengan daerah lain, seperti di Sulawesi Utara, di mana koperasi berperan aktif dalam membeli hasil emas para penambang setelah aktivitas tambang tertentu ditutup.

“Di Sulawesi Utara misalnya, ketika aktivitas tambang tertentu ditutup, ada koperasi yang membeli hasil emas para penambang. Sementara di Gorontalo kondisi seperti itu belum ada,” jelasnya.

Akibatnya, para penambang di Pohuwato sering kali kesulitan menjual hasil emas yang mereka peroleh setelah bekerja berhari-hari di lokasi tambang.

“Kasihan para penambang. Mereka sudah beberapa hari mencari emas, tetapi ketika mendapatkan hasil, mereka tidak tahu harus menjualnya kepada siapa,” ungkap Afif.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk lebih serius dalam menangani persoalan pertambangan rakyat, khususnya terkait percepatan penerbitan IPR, kemudahan proses perizinan, serta kepastian pasar bagi hasil tambang para penambang.

Afif juga mengajak seluruh pihak, baik DPRD maupun pemerintah daerah, untuk bersama-sama mencari solusi demi melindungi para penambang rakyat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam di Pohuwato dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Kita harus bersama-sama menseriusi persoalan ini. Nasib para penambang harus menjadi perhatian kita semua, karena mereka menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut,” pungkasnya.//Mldi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.