Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato Amankan 2 Orang Pelaku Terduga Sedang Membawa Narkoba
HarianMetro.co, POHUWATO – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, berhasil mengamankan dua orang terduka pelaku kasus Narkotika, Selasa (25/04/2023).
Sebelumnya, Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi tentang adanya barang haram (Narkotika) jenis shabu yang bawa oleh seorang lelaki.
Penangkapan tersebut dilakukan pada saat digelarnya Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2023, Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Pohuwato Iptu Renly H. Turangan, SH., bersama personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato.
Iklan
Pada hari selasa 25 Apris 2023 Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato mendapat informasi adanya barang haram yang di bawa oleh seorang pria berinisial MY.
berdasarkan informasi tersebut Satuan Res Narkoba yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Renly H Turangan bersama personel bergerak cepat menuju Kecematan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato. Dan melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku lelaki berinisial MY.

“Dari hasil penggeledahan tersebut Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato berhasil menemukan satu buah paket kemasan pipet (sedotan) diduga berisi Narkotika,” jelas Renly.
Selanjutnya, kata Ranly pihaknya mendapat informasi kembali tentang adanya seorang perempuan berinisial MS yang diduga sedang membawa Narkoba jenis Shabu. Iptu Renly bersama personel langsung menuju disalah hotel yang berada di seputaran SPBU Marisa untuk melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap seorang perempuan terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang.
“Setelah mendapatkan Informasi tentang ada seorang perempuan membawa Narkotika diduga jenis Shabu, Polres Pohuwato kembali melakukan penangkapan kedua pada hari Rabu, 26 April 2023, sekitar pukul 02.30 Wita,” ungkap Renly.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap seorang perempuan berinisial MS, ditemukan 4 (empat) paket klip diduga berisi Narkotika jenis Shabu.
“Setelah dilakukan tes urine positif, terhadap kedua terduga pelaku dan langsung diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, guna proses hukum lebih lanjut dan barang bukti dibawa ke Balai POM kota Gorontalo, untuk mengetahui pasti jenis dan berat barang bukti tersebut,” pungkas Renly.
Kedua terduga pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat (4) tahun dan paling banyak 12 (dua belas) tahun.//RH