Polres Pohuwato Tangkap Pengangkut 75 Galon Solar Tanpa Dokumen

0 1,049

HarianMetro.co, POHUWATO – Upaya memutus rantai distribusi bahan bakar untuk aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato tampaknya masih menghadapi tantangan. Meski jajaran Polres Pohuwato telah melakukan penindakan di sejumlah titik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga menjadi penopang operasional alat berat di lokasi tambang kembali terdeteksi.

Pada Kamis, 12 Februari 2026, aparat Polres Pohuwato kembali menggagalkan dugaan penyelundupan BBM menggunakan truk tangki industri. BBM tersebut diduga akan disalurkan ke area pertambangan ilegal di wilayah Pohuwato.

Tak hanya itu, pada hari yang sama, tim Satreskrim Polres Pohuwato juga menghentikan satu unit mobil bak terbuka jenis Gran Max yang dicurigai membawa muatan mencurigakan. Kendaraan tersebut diketahui mengangkut 75 galon berisi BBM jenis solar, masing-masing berkapasitas 35 liter.

Iklan

Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menjelaskan, kendaraan tersebut dihentikan saat melintas di Jalan Trans Sulawesi, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, sekitar pukul 00.30 WITA.

“Mobil pick up Gran Max yang melintas dari arah Paguat menuju Marisa ditutupi terpal. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 75 galon solar bersubsidi ukuran 35 liter di dalam bak kendaraan,” ujar AKP Khoirunnas, Jumat kemarin (13/02/2026).

Usman Dunda

Mobil tersebut dikemudikan oleh pria berinisial SL, warga Dusun Dungalio, Desa Pontolo, Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, bersama rekannya HP, warga Dusun Botuapadu, Desa Tolango, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara.

Selain mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar, kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi plat nomor serta tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kedua pria itu pun langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan sementara, BBM tersebut diambil dari wilayah Kecamatan Kwandang, Gorontalo Utara, dan rencananya akan dibawa ke kawasan pertambangan di Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku bahwa solar tersebut merupakan milik seseorang berinisial A yang disebut sebagai oknum aparat negara di Gorontalo Utara, dengan tujuan pengiriman kepada pihak lain yang juga disebut sebagai oknum aparat negara di Kabupaten Pohuwato.

Saat ini, kendaraan beserta seluruh muatan BBM telah diamankan di Mapolres Pohuwato sebagai barang bukti. Kepolisian menyatakan masih melakukan pendalaman guna mengungkap kepemilikan serta jaringan distribusi BBM yang diduga terkait aktivitas pertambangan ilegal tersebut.//Mldi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.