Komisi II DPRD Pohuwato Libatkan OJK dalam Penyelesaian Sengketa Kredit Macet

0 36

HarianMetro.co, POHUWATO – Komisi II DPRD Kabupaten Pohuwato memfasilitasi mediasi antara sejumlah debitur dan pihak BRI Cabang Marisa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (05/08/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk mencari solusi atas persoalan kredit macet yang dialami sejumlah nasabah di Kecamatan Paguat sejak 2022, namun hingga kini belum menghasilkan kesepakatan.

Dalam RDP tersebut, para debitur mengajukan sejumlah tuntutan kepada pihak perbankan, di antaranya restrukturisasi kredit, keringanan bunga, pengurangan besaran angsuran, hingga penghapusan denda.

Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Nirwan Due, mengatakan DPRD menerima aspirasi masyarakat yang berharap adanya kebijakan khusus dari pihak bank agar beban pembayaran kredit dapat diringankan.

Iklan

“Substansi aspirasi yang disampaikan masyarakat adalah meminta restrukturisasi, keringanan bunga, keringanan setoran, bahkan penghapusan denda. Namun setelah kami tindak lanjuti melalui RDP, ternyata beberapa upaya tersebut sudah pernah dilakukan oleh pihak perbankan, sehingga belum ditemukan titik temu antara kedua belah pihak,” ujar Nirwan.

Menurutnya, salah satu pokok perbedaan terletak pada besaran angsuran. Debitur menginginkan cicilan ditetapkan sebesar Rp. 500 ribu per bulan, sedangkan pihak perbankan tetap berpedoman pada ketentuan internal yang mengatur pembayaran minimal sebesar 50 persen dari kewajiban pokok. Bahkan, kata Nirwan, bank telah memberikan keringanan hingga besaran pembayaran menjadi sekitar 30 persen.

Usman Dunda

“Di sinilah letak perbedaannya. Debitur tetap bertahan pada angka Rp. 500 ribu per bulan, sedangkan pihak bank berpegang pada ketentuan yang berlaku. Akibatnya, dalam RDP belum ada kesepakatan yang bisa dihasilkan,” jelasnya.

Nirwan menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kredit antara debitur dan pihak perbankan. Peran DPRD, katanya, hanya sebatas memfasilitasi dialog agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan.

“Kami bukan lembaga pemutus. Tugas DPRD adalah mempertemukan kedua belah pihak agar dapat bermusyawarah dan mencari solusi terbaik yang bisa diterima bersama,” katanya.

Karena belum tercapai kesepakatan, Komisi II DPRD meminta debitur dan pihak BRI kembali membuka ruang negosiasi sebelum proses penyelesaian memasuki tahapan berikutnya.

“Kami meminta kedua belah pihak kembali duduk bersama dan mengedepankan musyawarah mufakat. Kami juga memohon kepada pihak perbankan agar tetap membuka ruang dialog sebelum langkah berikutnya diambil,” ungkap Nirwan.

Ia menjelaskan, saat ini penyelesaian perkara telah memasuki tahap negosiasi, yang merupakan tahapan kedua dalam mekanisme penyelesaian kredit bermasalah. Apabila negosiasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan, proses tersebut berpotensi berlanjut ke tahap eksekusi jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mendorong komunikasi antara debitur dan pihak bank, DPRD juga berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan seluruh proses penyelesaian telah berjalan sesuai regulasi.

“Persoalan kredit macet seperti ini sudah beberapa kali kami tangani di Komisi II. Kami juga akan berdiskusi dengan OJK Perwakilan Provinsi Gorontalo untuk memastikan seluruh prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, pokok pinjaman debitur tercatat sekitar Rp. 250 juta. Hingga saat ini pembayaran yang telah dilakukan baru sekitar Rp. 21 juta, sehingga sisa pokok pinjaman masih berada di kisaran Rp. 221 juta.

Pada awal perjanjian kredit, besaran angsuran mencapai sekitar Rp7 juta per bulan. Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, pihak bank telah memberikan keringanan sebanyak tiga kali hingga cicilan turun menjadi sekitar Rp. 5 juta, kemudian menjadi sekitar Rp. 4 juta per bulan. Namun demikian, permintaan debitur agar angsuran ditetapkan sebesar Rp. 500 ribu per bulan belum dapat dipenuhi karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.//Mldi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.