HarianMetro.co, POHUWATO – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Syarif Mbuinga, mempertemukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pohuwato dengan Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam sebuah forum diskusi di SMK Negeri 1 Popayato, Kamis (23/7/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal menginisiasi program “Jaksa Jaga Guru” sebagai upaya memberikan edukasi hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Syarif Mbuinga dalam rangka harmonisasi peraturan di bidang pelayanan pendidikan di Provinsi Gorontalo.
Iklan
Dalam sambutannya, Syarif mengatakan program “Jaksa Jaga Guru” lahir dari keresahan para guru yang belakangan menghadapi berbagai persoalan hukum saat menjalankan tugas sebagai pendidik. Menurutnya, diperlukan sinergi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum agar guru tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak-hak anak.
“Dalam kesehariannya guru mengajar adalah bagian dari amanat undang-undang. Di sisi lain, Undang-Undang Perlindungan Anak juga hadir untuk melindungi anak. Namun dalam praktiknya, terkadang guru dan siswa justru sama-sama terjebak dalam persoalan hukum. Ini menjadi masalah serius yang perlu kita carikan solusi bersama,” ujar Syarif.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut menjadi awal membangun komunikasi dan kolaborasi antara PGRI dan Kejaksaan Negeri Pohuwato agar tercipta hubungan yang lebih harmonis dalam menjalankan tugas masing-masing.
“Semoga melalui pertemuan ini terjalin komunikasi yang berkelanjutan sehingga mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi para guru dalam menjalankan tugas mendidik,” katanya.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Nurahmat Ishak menyambut baik gagasan tersebut. Menurutnya, pendekatan preventif melalui edukasi hukum merupakan langkah yang tepat untuk meminimalkan potensi persoalan hukum yang melibatkan tenaga pendidik.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik gagasan ini. Ke depan kami akan lebih mengedepankan langkah preventif melalui edukasi hukum agar menjadi rambu-rambu bagi para guru dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Nurahmat.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Pohuwato siap membangun kerja sama dengan PGRI melalui berbagai kegiatan penyuluhan hukum guna meningkatkan pemahaman guru terhadap aspek hukum dalam dunia pendidikan.
“Sejak hadirnya Undang-Undang Perlindungan Anak memang muncul tantangan baru bagi para guru. Karena itu, edukasi hukum menjadi sangat penting agar persoalan-persoalan yang berpotensi masuk ke ranah pidana dapat dicegah sejak dini,” tambahnya.
Apresiasi juga disampaikan Ketua PGRI Kabupaten Pohuwato, Coleng Tandjomada. Ia menilai kehadiran Syarif Mbuinga menunjukkan bahwa aspirasi para guru mendapat perhatian hingga ke tingkat nasional.
“Kami berharap berbagai aspirasi dari daerah, khususnya terkait perlindungan guru, peningkatan kompetensi, kesejahteraan, dan penguatan organisasi profesi dapat terus diperjuangkan dalam perumusan kebijakan di tingkat pusat,” ujar Coleng.
Menurutnya, program “Jaksa Jaga Guru” bukan sekadar memberikan pemahaman hukum kepada tenaga pendidik, tetapi juga membangun budaya taat hukum sehingga guru dapat menjalankan tugas secara profesional dan percaya diri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program ini diharapkan mampu mencegah terjadinya persoalan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan diri guru dalam menjalankan tugas pendidikan,” pungkasnya.//Mldi