HarianMetro.co, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan satu unit truk, satu unit mobil pikap, serta puluhan jeriken berisi BBM yang diduga jenis solar dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (30/7/2026).
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satreskrim langsung menuju lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga berjenis solar dari tangki sebuah truk Mitsubishi Fighter ke dalam jeriken menggunakan selang.
Iklan
Setelah diisikan ke dalam jerigen, BBM tersebut kemudian diduga dipindahkan ke sebuah mobil pik up merek Daihatsu Grand Max yang diduga akan digunakan untuk proses pengangkutan.
“Dari hasil penindakan, kami mengamankan satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pik up Daihatsu Grand Max, 34 jerigen yang diduga berisi BBM jenis solar, serta 19 jerigen kosong. Seluruh barang bukti beserta orang-orang yang berada di lokasi telah diamankan ke Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami asal-usul maupun tujuan pengangkutan BBM tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara ini.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Satreskrim Polres Pohuwato juga masih melengkapi administrasi penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi tersebut.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus menindak setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. Sementara itu, pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)