HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, yang dipimpin oleh Bupati Saipul A. Mbuinga, tengah kembali meninjau pekerjaan Bendungan di Taluditi, lebih tepatnya di Desa Puncak Jaya, pada Jum’at (01/12/2023).
Diketahui bendungan tersebut, yang akan mengairi lahan persawahan di Kecamatan Taluditi, dan sekarang ini juga sedang dipacu pekerjaanya. Belum lagi bendungan itu, sangat diharapkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang berpropesi sebagai petani sawah.
Pada kesempatan itu, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga yang didampingi Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit dan Camat Taluditi, Isa Ali, berharap agar pekerjaan bendungan tersebut bisa dipacu, sehingga kebutuhan masyarakat akan air untuk lahan-lahan persawahan bisa terjawab.
“Meski diakui saat ini, pekerjaan sudah mengakhiri tahun, akan tetapi ada konvensasi waktu atau bisa melampaui tahun anggaran 2023,” kata Bupati Saipul.
Lebih lanjut, Bupati Saipul mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah Pohuwato, sangat berharap pekerjaan bendungan di Taluditi tersebut, bisa dikerjakan dengan baik, apalagi manfaatnya cukup besar untuk masyarakat itu sendiri.
“Terkait dengan berbagai hambatan itu akan ditindaklanjuti dengan cepat, terutama saluran yang akan melewati lahan atau pemukiman dari masyarakat tersebut,” ungkap Bupati Saipul.
Sementara itu, Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit menjelaskan, secara teknis pekerjaan ini akan dimaksimalkan, agar mencapai progres tertinggi pada akhir Bulan Desember.
“Namun, di dalam aturan DAK dan Peraturan Presiden (Perpres) serta peraturan LKPP, terkait dengan pengadaan barang dan jasa, maka pekerjaan tahun anggaran 2023, dapat melampaui tahun anggaran dan diberikan konvensasi atau pemberian kesempatan untuk dapat menyelesaikan sisa pekerjaan, dengan konsekuensi sanksi sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2022,” jelas Risdiyanto Mokodompit.
Terakhir, Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit menyampaikan, aturan Perpres dan LKPP itu, dapat dilanjutkan pada tahun depan dengan sanksi pengenaan denda pada keterlambatan yang ada.
“Ya, diberi kesempatan 90 hari, namun apabila penyedia dapat menyelesaikan dengan waktu yang tepat, maka otomatis berpengaruh terhadap pengurangan denda. Artinya, apabila dilaksanakan hanya dalam waktu 5 atau 10 hari dari kesempatan yang diberikan 90 hari tersebut, maka itu tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan atau kenvensasi waktu,” tutup Kadis PUPR, Risdiyanto Mokodompit.//AD