HarianMetro.co, POHUWATO – Setelah penyelidikan intensif, Polres Pohuwato akhirnya menahan empat tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang terjadi di area Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) DAM, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 13.30 WITA dan diduga melibatkan penggunaan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, jajaran Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.00 WITA oleh personel Unit I Satreskrim berdasarkan surat perintah resmi.
Iklan
Keempat tersangka masing-masing berinisial OD alias Onghi, FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga kuat terlibat langsung dalam aksi penganiayaan di lokasi PETI tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, para tersangka memenuhi unsur untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHPidana subsidair Pasal 466 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.(*)