HarianMetro.co, GORONTALO – Perwakilan 33 advokat dari 29 provinsi di Indonesia secara Resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap norma dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Maret 2026. Permohonan ini secara khusus menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b UU KUHAP yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan advokat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Salahsatu pemohon adalah anggota Pengurus KNPI Gorontalo Bidang Hukum Stenli nipi ,SH.MH Yang merupa advokat muda asal Gorontalo menyampaikan, Bahwa pengujian adalah untuk memastikan eksistensi Para advokat di indonesia,
Bahwa para pemohonan Pengujian ini kurang lebih 33 orang, hampir rata-rata pengacara muda yang tersebar di 29 Provinsi, Adapun Pasal yang diuji pasal 22 dan pasal 151 ayat 1 huruf b KUHAP 2025 , yang secara norma defenitif pengertian advokat sudah diatur di Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Olehnya adanya defenisi advokat versi pada Undang-Undang No 20 tahun 2025 (KUHAP NASIOAL) yang menurut kami berpotensi merugikan advokat dan organisasi advokat
Iklan
Sementara itu, dalam wanwacara terpisah Ketua KNPI Gorontalo Riyanto ismail,SH memberikan tanggapan bahwa ini Langkah maju para pengacara muda yang ada digorontalo, yang mampu berkiprah ditingkat nasional, dan tidak kalah eksis dengan pengacara-pengaca yang ada di ibukota, mengingat populasi anak muda gorontalo cukup mempuni maka tentu sebagai Ketua saya mendukung Pengajuan Gugatan Menguji KUHAP Nasional demi kepastian dan keadilan hukum
Saya kenal dengan saudara stenli nipi yang merupakan rekan dan sahabat sewaktu kuliah, ketekunan dan daya kritis nya sudah terbangun sewaktu kita masih sama-sama mahasiswa dan berproses didalam kampus Universitas Gorontslo, dan saat ini saudara stenli merupakan bagian inti didalam kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia.//HM
