Iklan BSG

PNS di Gorontalo Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Bantuan Rp1,5 M

0 222

HarianMetro.co, GORONTALO – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial YO alias Nana diamankan Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo terkait dugaan kasus penipuan proyek bantuan program pemberdayaan masyarakat.

Pelaku ditangkap pada Minggu (9/3/2025) malam di sebuah perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Kasus ini bermula saat tersangka bertemu dengan dua saksi di Jakarta untuk membahas proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara. Setelah kesepakatan tercapai, korban LK. Ardi mentransfer dana sebesar Rp1,52 miliar ke rekening PT Sentra Multikarya Infrastruktur.

Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Saat dokumen penagihan dikirim ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, pihak kementerian tidak menemukan nama-nama pejabat yang disebutkan tersangka dalam daftar resmi. Merasa tertipu, korban pun melapor ke polisi.

Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO. Tim Resmob Otanaha langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Sabtu (8/3/2025), petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah rekannya di Limboto, namun saat dicek, ia tidak ditemukan.

Keesokan harinya, pencarian berlanjut hingga akhirnya YO alias Nana ditemukan di pinggir jalan dekat perumahan Perindo, Kecamatan Limboto, sekitar pukul 22.30 WITA. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, memastikan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.//AD

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.