Iklan BSG

Sengketa Pilkada Gorontalo Utara: MK Keluarkan Putusan Penting Soal Integritas Pemilu

0 116

HarianMetro.co, GORONTALO – Kuasa hukum penggugat, Rifyan Ridwan Saleh, mengungkapkan bahwa perkara sengketa Pilkada Gorontalo Utara sempat diragukan oleh banyak pihak dan diprediksi akan gugur dalam tahap dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, semangat untuk menegakkan keadilan dalam proses demokrasi tidak boleh diabaikan. Selasa, (25/2/2025).

Menurut Rifyan, dalam putusan yang dikeluarkan oleh MK, Pasal 158 Undang-Undang Pilkada akhirnya dikesampingkan karena terdapat dua hal substansial yang menjadi sorotan dalam sengketa ini.

Pertama, ada perbedaan nama dalam ijazah dan KTP yang dimiliki oleh salah satu paslon. Namun, MK tidak menganggap hal ini sebagai substansi utama atau tidak terbukti dalam persidangan.

Kedua, yang lebih penting, adalah temuan bahwa proses demokrasi dalam Pilkada Gorontalo Utara telah terciderai. Meskipun perolehan suara Ridwan Yasin, calon nomor urut tiga, hanya sekitar 5.000 suara, MK menilai adanya kelalaian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara yang berdampak serius pada integritas pemilu.

“Jadi, ini bukan soal apakah 5.000 suara itu bisa mempengaruhi hasil akhir secara signifikan terhadap calon nomor urut dua, tetapi ini tentang bagaimana proses demokrasi harus dijaga. Pilkada harus lebih terang dari cahaya karena proses ini selalu diragukan sehingga dibawa ke MK,” ujar Rifyan.

Rifyan menegaskan bahwa timnya berhasil membuktikan bahwa salah satu calon dalam Pilkada Gorontalo Utara, Ridwan, masih berstatus sebagai tersangka pada saat pencalonan. Kehadirannya dalam kontestasi pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Gorontalo Utara dinilai telah mengganggu substansi proses demokrasi yang sedang berjalan.

“Ini bukan sekadar soal jumlah suara, bukan hanya soal kuantitatif atau kualitatif, tetapi bagaimana proses demokrasi itu berjalan sesuai dengan amanah undang-undang. Jika ada yang tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh diloloskan, apalagi dipaksakan untuk memenuhi syarat,” tegasnya.

MK dalam amar putusannya memerintahkan KPU untuk menjalankan koordinasi lebih lanjut serta mendiskualifikasi Roni Imran. Selanjutnya, KPU diberikan waktu 60 hari untuk melaksanakan putusan tersebut, yang harus dimaksimalkan oleh semua pihak agar proses demokrasi berjalan sesuai perintah undang-undang.

Rifyan berharap masyarakat Gorontalo Utara dapat menerima hasil keputusan MK dengan baik. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya mengenai aspek politik, tetapi juga merupakan proses hukum yang telah berjalan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya sekadar perolehan suara, tetapi juga bagaimana suara tersebut diperoleh serta bagaimana proses demokrasi dijalankan sesuai konstitusi.

“Jika semua pihak dapat menerima putusan ini, harapannya ke depan proses demokrasi dapat berjalan dengan lebih baik. Dengan waktu 60 hari ke depan untuk melaksanakan putusan ini, semoga tidak ada lagi sengketa setelahnya,” tutupnya. //Mldi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.