Rusli Hippy Soroti Perbedaan Dasar Penetapan dan Pencabutan Status Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Pos
HarianMetro.co, GORONTALO – Polemik pencabutan status Cagar Budaya eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf di Kota Gorontalo kembali mencuat. Kali ini, Rusli Hippy menyoroti perbedaan mendasar antara proses penetapan status cagar budaya pada tahun 2020 dan keputusan pencabutannya pada 2025.
Menurut Rusli, penetapan bangunan sebagai Cagar Budaya pada masa Wali Kota Marten Taha dilakukan berdasarkan kajian mendalam dan rekomendasi resmi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 yang diterbitkan setelah melalui proses kajian oleh TACB.
Iklan
“Penetapan bangunan ini sebagai Cagar Budaya pada tahun 2020 dilakukan berdasarkan hasil kajian mendalam dan rekomendasi resmi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai ketentuan Undang-Undang,” ujar Rusli Hippy, Jumat (17/7/2026).
Sebaliknya, Rusli mempertanyakan terbitnya Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo tahun 2025 pada masa kepemimpinan Adhan Dambea yang mencabut status perlindungan bangunan tersebut. Menurutnya, hingga kini dokumen kajian yang menjadi dasar keputusan tersebut belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar pengambilan kebijakan, terutama karena bangunan tersebut dinilai memiliki nilai sejarah yang berkaitan dengan peristiwa 23 Januari 1942 di Gorontalo.
Rusli juga menyinggung putusan pengadilan yang, menurutnya, hanya memerintahkan dilakukannya kajian ulang terhadap status bangunan, bukan langsung mencabut status Cagar Budaya.
“Kalau penetapan sebelumnya didasarkan pada kajian yang terbuka dan rekomendasi ahli, maka proses pencabutannya juga seharusnya dilakukan secara transparan. Dokumen kajian yang menjadi dasar keputusan perlu dibuka kepada publik agar tidak menimbulkan polemik,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Gorontalo dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan keputusan tersebut, termasuk mempublikasikan hasil kajian yang menjadi landasan pencabutan status Cagar Budaya.
Hingga berita ini diterbitkan, HarianMetro.co masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait pernyataan yang disampaikan Rusli Hippy mengenai dasar penerbitan Surat Keputusan Wali Kota tahun 2025.//Ovhy