HarianMetro.co, POHUWATO – Seorang anggota Polres Pohuwato berpangkat Bripda berinisial AT tengah menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri setelah persoalan pribadi yang melibatkannya menjadi sorotan dan beredar di media sosial.
Persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan pribadi AT dengan seorang perempuan yang kemudian meminta pertanggungjawaban dari anggota kepolisian tersebut.
Dalam informasi yang beredar, AT diduga telah menghamili perempuan tersebut. Selain itu, muncul pula dugaan bahwa AT meminta perempuan itu untuk menggugurkan kandungannya.
Namun, pihak kepolisian belum dapat memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan kehamilan tersebut.
Iklan
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni melalui Humas Polres Pohuwato, Bripka Dersi Akim, membenarkan adanya persoalan yang melibatkan anggotanya.
Menurut Akim, Bripda AT telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Ya, anggota yang bersangkutan sementara dijemput dan diproses kode etik. Keluarga perempuan juga sudah diundang dan sedang mengurus berkas untuk disidangkan dalam sidang Wanjak nikah,” ungkap Akim saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Akim mengatakan, pihaknya hingga kini belum dapat memastikan apakah perempuan tersebut benar-benar dalam kondisi hamil atau tidak.
Pasalnya, persoalan yang ditangani kepolisian saat ini berkaitan dengan tuntutan keluarga perempuan agar AT bertanggung jawab melalui pernikahan.
“Belum jelas hamil atau tidak, cuma menuntut nikah. Karena oknum ini juga ada pacarnya,” kata Akim.
Untuk menangani persoalan tersebut, keluarga perempuan telah diundang ke kantor kepolisian. Sementara Bripda AT diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Makanya keluarga perempuan diundang di kantor. Anggota sudah dicek pos dan sementara dijemput. Perintah Bapak Kapolres jelas dan tegas, untuk diamankan di Patsus,” jelasnya.
Terkait informasi mengenai dugaan kehamilan, Akim kembali menegaskan bahwa pihak kepolisian belum memperoleh kepastian mengenai hal tersebut.
“Kebenaran hamil atau tidak belum bisa dipastikan. Hanya saja keluarga korban sudah bersedia untuk mengurus berkas sidang Wanjak,” beber Akim.
Saat ini, proses terhadap Bripda AT masih berjalan. Kepolisian melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk menyiapkan proses persidangan dan kemungkinan sanksi sesuai hasil pemeriksaan.
Pihak kepolisian juga masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk memastikan fakta dan langkah penanganan selanjutnya.//Mldi