Unit PPA Polres Pohuwato Tahan Tersangka Kasus Dugaan Perkosaan dan Pencabulan, Satu Pelaku Berstatus ABH

0 34

HarianMetro.co, POHUWATO – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial KA (20), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Senin (03/08/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan polisi yang diterima pada hari yang sama.

Kasus dugaan perkosaan dan pencabulan tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi mengidentifikasi adanya dua pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Iklan

Salah satu pelaku, yakni KA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Penanganan terhadap ABH tersebut dilakukan secara khusus dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

Usman Dunda

” Satu tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan, sedangkan terhadap ABH proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Renly.
Saat ini, tersangka KA menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pohuwato masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.//Mldi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.