Kartu Pers Bukan Tameng Arogansi, Jhojo Rumampuk Sentil Oknum yang Mengaku Wartawan

0 50

HarianMetro.co, GORONTALO — Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh dijadikan tameng untuk bertindak arogan, mengintimidasi, maupun membuat keributan, Sabtu (12/09/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jhojo menyikapi beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan keributan yang diduga melibatkan seseorang yang mengaku sebagai wartawan di Rumah Sakit Sitti Khadijah, Kota Gorontalo.

Menurut Jhojo, apabila orang yang terlihat dalam video tersebut benar berprofesi sebagai wartawan dan membawa-bawa identitas profesinya dalam peristiwa itu, maka tindakan tersebut patut disayangkan karena berpotensi mencoreng citra insan pers.

Iklan

“Kalau benar dia wartawan, maka pertanyaan sederhananya, di mana etikanya dan di mana profesionalismenya? Jangan karena memiliki kartu pers kemudian merasa boleh mengamuk dan memperlakukan orang seenaknya. Kartu pers bukan kartu bebas bertindak,” tegas Jhojo.

Ia mengatakan, seorang wartawan memiliki mekanisme dan cara yang lebih bermartabat dalam menyelesaikan persoalan maupun menyampaikan dugaan pelanggaran kepada publik.

Usman Dunda

Menurutnya, jika terdapat persoalan yang berkaitan dengan pelayanan publik atau dugaan pelanggaran, seorang wartawan seharusnya menjalankan fungsi jurnalistik dengan melakukan konfirmasi, investigasi, verifikasi, dan menyajikan fakta kepada masyarakat.

“Kalau ada persoalan, tulis beritanya. Kalau ada dugaan pelanggaran, lakukan investigasi. Kalau ada yang tidak beres, lakukan konfirmasi dan bongkar dengan data. Kalau ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada pihak yang berwenang. Itulah kerja wartawan,” ujarnya.

Jhojo menegaskan, profesi wartawan tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk memaksakan kehendak terhadap pihak lain.

Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik dengan tetap berpegang pada etika jurnalistik.

“Wartawan bukan aparat yang bisa memaksakan kehendak. Kita datang sebagai pekerja pers untuk mencari informasi, melakukan verifikasi, kemudian menyampaikan fakta kepada publik. Ada etika dan tanggung jawab profesi yang harus dijaga,” katanya.

Ia menilai, tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh satu orang dapat memberikan dampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada profesi wartawan secara keseluruhan.

Padahal, kata Jhojo, banyak wartawan yang setiap hari menjalankan tugas jurnalistik dengan menghadapi berbagai tantangan, melakukan verifikasi informasi, serta menjaga independensi dalam menyampaikan berita.

“Jangan sampai karena ulah satu orang, masyarakat kemudian menganggap semua wartawan sama. Itu yang harus kita hindari. Banyak wartawan yang bekerja keras di lapangan dan berusaha menjaga profesionalisme. Jangan sampai reputasi profesi ini rusak karena tindakan seseorang yang tidak mampu mengendalikan emosinya,” tegasnya.

Jhojo menambahkan, keberanian seorang wartawan seharusnya tercermin dari karya jurnalistik yang dihasilkan, bukan dari tindakan emosional atau keributan di lapangan.

“Keberanian wartawan bukan diukur dari seberapa keras dia membentak. Kekritisan bukan diukur dari seberapa besar keributan yang dibuat. Wartawan dinilai dari fakta yang diungkap, data yang disajikan, serta keberanian membela kepentingan publik,” ujarnya.

Menurut Jhojo, membawa identitas media atau kartu pers bukan berarti seseorang dapat bertindak tanpa batas.

Ia menekankan bahwa profesi wartawan melekat dengan tanggung jawab, kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

“Memegang kamera tidak otomatis menjadi wartawan. Membawa ID card juga tidak otomatis membenarkan seseorang untuk bertindak sesuka hati. Wartawan adalah profesi yang memiliki tanggung jawab dan etika,” katanya.

PJS Provinsi Gorontalo, lanjut Jhojo, tidak akan memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dianggap salah hanya karena seseorang mengaku sebagai wartawan.

“Kalau salah, ya salah. Kalau melanggar etika, harus dikritik. Kalau ada unsur pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Solidaritas profesi bukan berarti membutakan mata terhadap kesalahan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar status dan kapasitas kewartawanan orang yang terlibat dalam insiden tersebut dapat diklarifikasi secara objektif.

Menurutnya, perlu diketahui secara jelas media tempat yang bersangkutan bekerja serta kapasitasnya dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Jangan sampai profesi wartawan hanya digunakan sebagai kostum ketika seseorang ingin mendapatkan perlakuan khusus atau menekan pihak lain. Wartawan profesional harus jelas medianya, jelas tugasnya, jelas kapasitasnya, dan yang paling penting jelas etikanya,” ujar Jhojo.

Meski demikian, Jhojo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan generalisasi terhadap seluruh insan pers hanya berdasarkan tindakan satu orang.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan etika maupun hukum, maka pertanggungjawaban harus diberikan kepada individu yang bersangkutan.

“Jangan pukul rata semua wartawan. Kalau ada satu orang yang berbuat salah, orang itu yang harus bertanggung jawab. Jangan kemudian seluruh wartawan dihukum oleh opini publik akibat tindakan satu orang,” katanya.

Terkait insiden di Rumah Sakit Sitti Khadijah tersebut, Jhojo juga mendorong seluruh pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku serta membuka ruang klarifikasi secara proporsional.

Ia menekankan pentingnya pemeriksaan fakta secara menyeluruh agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi fitnah maupun penghakiman sepihak.

“Kita tidak ingin persoalan ini berubah menjadi fitnah atau penghakiman sepihak. Klarifikasi harus dibuka dan fakta harus diperiksa. Siapa yang salah harus bertanggung jawab. Tetapi persoalan juga tidak boleh ditutup hanya karena seseorang mengaku sebagai wartawan,” tegasnya.

Jhojo menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa marwah seorang wartawan tidak terletak pada kartu pers yang dimiliki maupun cara memperlakukan orang lain, melainkan pada karya jurnalistik yang dihasilkan.

“Jangan mencoreng profesi yang dibangun dengan perjuangan banyak wartawan hanya karena tidak mampu mengendalikan emosi. Kalau punya fakta, beritakan. Kalau punya bukti, bongkar. Kalau ada pelanggaran, laporkan. Tetapi kalau yang dipertontonkan hanya bentakan dan keributan, jangan bawa-bawa nama wartawan untuk membenarkannya,” pungkas Jhojo.//Ovhy

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.