Ini Penegasan Ketua Askab BPD Lewat Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 Terkait Ketentuan BPD dan Ranperda BPD

0 153

HarianMetro.co, GORONTALO – Dalam rangka menghadapi Tahapan pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak tahun 2026, Asosiasi Kabupaten (Askab) BPD mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur ketentuan dan mekanisme BPD sejak tanggal 6 – 8 Mei 2026.

Ketua Askab BPD (Asosiasi Kabupaten) Usman Pulumuduyo. S.H.I, dan Jajaran Pengurus menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meminimalisir perbedaan pendapat maupun penafsiran terhadap aturan yang nantinya diterapkan di setiap desa, khususnya bagi panitia pemilihan BPD yang akan dibentuk.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin memastikan bahwa seluruh panitia yg akan dibentuk, Pemerintah Desa Masyarakat serta lembaga BPD memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi, mekanisme, maupun persyaratan yang diberikan pemerintah melalui perda dan peraturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi perbedaan tafsir dalam penerapannya di lapangan,” ujarnya.

Iklan

Selain itu, kegiatan sosialisasi juga menjadi wadah bagi seluruh BPD untuk menyampaikan kondisi dan persoalan yang ada di desa masing-masing. Menurutnya, masukan dari berbagai desa penting untuk dikolaborasikan agar menjadi satu kesatuan pandangan dalam penerapan aturan yang objektif dan tepat sasaran.

“Ini juga bagian dari inisiatif BPD agar seluruh desa yang akan melaksanakan pemilihan bisa saling berbagi informasi dan pengalaman. Dengan begitu, tidak akan terjadi miskomunikasi antara panitia pemilihan BPD dengan dinas teknis PMD,” tambahnya.

Usman Dunda

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar unsur lembaga BPD se-Kabupaten Pohuwato. Tercatat sekitar 90 desa hadir dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut. Momentum ini dimanfaatkan peserta untuk saling berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait kondisi yang terjadi di masing-masing desa.

Usman Pulumuduyo juga menyoroti bahwa dalam beberapa bulan terakhir terdapat sejumlah persoalan yang melibatkan BPD di beberapa desa. Hal tersebut menjadi perhatian dan tanggung jawab moril bagi pengurus asosiasi untuk melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman regulasi.

“Mudah-mudahan kegiatan yg telah dilaksanakan ini dapat memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada seluruh peserta, sehingga nantinya mereka dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat maupun panitia yang akan dibentuk menjelang tahapan Pemilihan BPD tahun 2026,” katanya.

Sebagai informasi, sebanyak kurang lebih 69 desa di Kabupaten Pohuwato dijadwalkan akan melaksanakan Pemilihan BPD pada tahun 2026. Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, potensi perbedaan pemahaman maupun konflik dinilai sangat mungkin terjadi apabila tidak dilakukan penyamaan persepsi sejak dini.

Karena itu, Askab BPD menegaskan pentingnya membangun komunikasi, koordinasi, dan pemahaman bersama demi terciptanya pelaksanaan Pemilihan BPD yang aman, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku. Pungkasnya.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.