HarianMetro.co, POHUWATO – Polemik terkait belum cairnya honor tiga mantan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, terus berlanjut. Hingga kini, para mantan PKD masih belum mendapatkan kejelasan terkait pencairan honor mereka dari pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Buntulia maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Rahmat Mantau selaku Kasubag Administrasi Bawaslu Pohuwato pada Kamis (05/12/2024) menegaskan bahwa seluruh kewenangan terkait pencairan honor PKD berada di tangan Panwascam. Bawaslu, menurut Rahmat, hanya berperan sebagai penerima dokumen yang diajukan oleh Panwascam sebagai syarat pencairan.
“Secara keseluruhan, tanggung jawab pencairan honor PKD ada pada Panwascam. Bawaslu hanya menerima dokumen yang mereka berikan,” jelas Rahmat.
Baca berita Awal: http://Tak Kunjung Cair, Mantan PKD Buntulia Soroti Honor dan Nota Dinas
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa proses pelaporan pencairan honor dilakukan secara berjenjang, dimulai dari PKD ke Panwascam. Selain itu, untuk dapat mencairkan honor, PKD diwajibkan melengkapi sejumlah administrasi, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat Keputusan (SK), dokumentasi kerja, dan daftar hadir.
“Jika mereka telah menjalankan tugasnya, maka wajib menyerahkan laporan sebagai syarat pencairan honor. Jadi, tidak hanya LHP, tetapi juga SK, dokumentasi kerja, dan daftar hadir harus dilengkapi,” tegas Rahmat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para mantan PKD tersebut telah menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai dokumentasi kerja yang mereka miliki, termasuk surat pengunduran diri yang tertanggal 17 November 2024.
Pewarta: //Mldi