HarianMetro.co, POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Sabtu (28/03/2026).
Laporan awal diterima oleh piket Satreskrim sekitar pukul 14.00 Wita. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam milik korban hilang saat diparkir di area masjid ketika ditinggal melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita. Kendaraan tersebut diketahui masih dalam kondisi kunci terpasang, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Iklan
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyebut telah menyembunyikan kendaraan tersebut serta mengubah tampilan motor guna menghilangkan jejak.
Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta sejumlah bagian body kendaraan yang diduga telah dilepas oleh pelaku.
Iklan
Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara pada Minggu (29/03/2026). Hasilnya, kasus tersebut dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan kunci pada motor. Jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif 24 jam,” tambahnya.(*)