Bukan Hanya Operator, Polisi Telusuri Pemodal di Balik PETI Alamotu

0 272

HarianMetro.co, POHUWATO – Di tengah gencarnya penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hulawa, Polres Pohuwato kembali menemukan satu unit alat berat jenis excavator merek XCMG yang sedang beroperasi aktif di Sungai Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Operasi penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin (06/04/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

https://harianmetro.co/operasi-tangkap-tangan-di-alamotu-polisi-sita-excavator-dan-tetapkan-tersangka/

Iklan

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, aparat tidak hanya mengamankan alat berat, tetapi juga seorang pria yang diduga mengoperasikan excavator tersebut.

Tak berselang lama setelah dilakukan tangkap tangan, alat berat beserta operator langsung dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Usman Dunda

“Kemarin kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di Sungai Alamotu. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan melaporkannya kepada pimpinan untuk dilakukan pengecekan sekaligus penegakan hukum,” ujar AKP Khoirunnas saat diwawancarai awak media usai gelar perkara.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara pada Selasa (07/04/2026), pihak Satreskrim resmi menaikkan status pria berinisial RM dari saksi menjadi tersangka.

Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada operator alat berat saja.

Keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat maupun pemodal, masih dalam tahap pendalaman dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.

“Kami masih melakukan pengembangan. Untuk keterlibatan pihak lain belum bisa kami buka, namun ke depan akan kami update dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lanjutan,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, antara lain:

  • satu unit mesin alkon
  • satu buah selang spiral
  • dua buah karpet penyaring
  • satu selang gabang
  • satu kantong material untuk uji sampel

“Status yang bersangkutan sudah kami naikkan dari saksi menjadi tersangka. Alat bukti telah kami lengkapi dan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” tegas Khoirunnas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.