Kejaksaan Tinggi Gorontalo Berhasil Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Septic Tank
HarianMetro.co, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menatapkan 4 (empat) orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Program Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Di Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021.
Dimana pada tahun 2021 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan anggaran yang bersumber dari dana DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah).
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 Desa di beberapa Kecamatan yang ada di Daerah Kabupaten Pohuwato dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit.
Tim Penyidik Kejati Gorontalo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo terhadap 59 saksi pada perkara ini, di dapatkan alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka.
Tim Penyidik mengambil sikap dan berpendapat untuk menetapkan 4 saksi sebagai tersangka, diantaranya AS, MIR, NNA dan HP yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo.
Selain itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka tersebut melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
4 (empat) tersangka tersebut oleh dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 di 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti.
Terhadap 4 tersangka tersebut diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan sebelum dilakukan penahanan, dimana hasil pemeriksaan terhadap 4 tersangka dinyatakan sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.//Rilis