Putusan PN Limboto, KUD Dharma Tani: Perjuangan Belum Berakhir

0 38

HarianMetro.co, POHUWATO – Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani menegaskan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Limboto Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Lbo bukan merupakan akhir dari proses hukum yang sedang dihadapi koperasi tersebut, Senin (14/09/2026).

Pengacara KUD Dharma Tani Hendriyanto Mahmud,S.H. menyatakan, menghormati putusan pengadilan tersebut. Namun, pihaknya masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum banding sebagai langkah untuk memperjuangkan kepentingan hukum koperasi dan memperoleh keadilan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Hendriyanto juga meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait kepengurusan KUD Dharma Tani pascaputusan PN Limboto.

Iklan

Menurutnya, putusan tersebut tidak menyatakan atau menetapkan pihak lain sebagai pengurus KUD Dharma Tani yang sah.

“Putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang memenangkan atau menetapkan kepengurusan pihak lain sebagai pengurus KUD Dharma Tani,” kata Hendriyanto.

Usman Dunda

Ia menjelaskan, hal tersebut dapat dilihat dari amar putusan perkara. Dalam perkara konvensi, gugatan dinyatakan ditolak seluruhnya. Sementara gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat II dan Tergugat III juga dinyatakan ditolak seluruhnya.

Dengan demikian, menurut Hendrik, tidak tepat apabila putusan tersebut kemudian dimaknai sebagai penetapan kepengurusan baru KUD Dharma Tani.

Ia menegaskan, hingga saat ini KUD Dharma Tani masih dinahkodai Idris Kadji. Aktivitas organisasi tetap berjalan sembari mengikuti perkembangan dan proses hukum selanjutnya.

Hendriyanto meminta anggota dan masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun mempercayai informasi yang menyebut PN Limboto telah menetapkan kepengurusan baru KUD Dharma Tani.

“Proses hukum belum selesai. Ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses perjuangan untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh secara konstitusional, profesional dan terukur. Pihaknya juga mengajak seluruh anggota serta masyarakat tetap menjaga suasana kondusif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, putusan pengadilan harus dipahami secara utuh dengan melihat pertimbangan hukum dan amar putusan, bukan hanya berdasarkan potongan informasi tertentu.

KUD Dharma Tani memastikan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan koperasi.(HM)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.