HarianMetro.co, POHUWATO – Aktivitas pengerukan menggunakan alat berat di kawasan Mada, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, menjadi sorotan. Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan ekskavator masih terlihat beroperasi di sejumlah titik kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan, Senin (17/08/2026).
Penggunaan alat berat dalam jumlah cukup banyak tersebut menunjukkan aktivitas pengerukan di kawasan Mada berlangsung dalam skala besar. Ekskavator terlihat mengeruk tanah dan material, sementara sejumlah bagian kawasan tampak mengalami perubahan akibat pembukaan dan penggalian lahan.
Aktivitas dengan alat berat itu juga terpantau mulai dari kawasan yang oleh masyarakat setempat dikenal sebagai TO atau Tempat Oto. Bahkan, terdapat aktivitas pengerukan yang menyasar kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Iklan
Dari hasil pantauan, sejumlah titik terlihat telah mengalami pembukaan lahan. Material hasil pengerukan dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya menggunakan alat berat untuk mendukung aktivitas pengolahan material yang diduga mengandung emas.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap perubahan bentang alam dan potensi dampak lingkungan, terlebih jika aktivitas berlangsung tanpa pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan.

Masifnya penggunaan ekskavator juga memunculkan pertanyaan mengenai status legalitas kegiatan, termasuk perizinan pertambangan, asal-usul alat berat, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut.
Persoalan ini menjadi penting untuk mendapat perhatian karena aktivitas pertambangan dengan menggunakan alat berat memiliki dampak yang lebih besar dibandingkan kegiatan yang dilakukan secara manual. Terlebih, aktivitas yang menyasar kawasan DAS membutuhkan pengawasan serius karena berpotensi memengaruhi kondisi aliran sungai dan lingkungan di sekitarnya.
Jika kegiatan tersebut tidak dilengkapi perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tentu menjadi persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti aparat dan instansi teknis terkait.
Namun demikian, berdasarkan pantauan lapangan tersebut, status legalitas kegiatan maupun penggunaan puluhan ekskavator di kawasan Mada belum dapat dipastikan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki izin dan telah memenuhi seluruh ketentuan di bidang pertambangan maupun lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, HarianMetro.co belum memperoleh keterangan resmi dari instansi terkait maupun pihak yang melakukan aktivitas di kawasan Mada mengenai status perizinan dan penggunaan alat berat tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.//HM