Lima Orang Diduga Terlibat, Polisi Baru Tahan Satu Tersangka Kasus Emas Pani Gold Mine

0 1,179

HarianMetro.co, POHUWATO – Kepolisian Resor Pohuwato resmi menahan seorang karyawan PT Pani Gold Mine (PGM) berinisial SP alias Sugi atas dugaan tindak pidana pencurian material yang mengandung emas di wilayah operasional perusahaan tersebut.

Penahanan dilakukan pada Minggu, 1 Maret 2026, setelah penyidik meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/14/III/RES.1.8./2026/Reskrim tertanggal 1 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Polres Pohuwato.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian. Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Iklan

SP dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, belum memperoleh tanggapan resmi.

SP diketahui merupakan warga asal Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo. Ia diduga tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan sementara, terdapat empat karyawan lainnya yang disebut-sebut turut terlibat dalam pengambilan material yang mengandung emas tersebut. Namun, sejauh ini baru SP yang mengakui perbuatannya, sementara empat orang lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Usman Dunda

Supervisor Asset Protection PGM, Zainal Tangoi, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menjelaskan, dugaan pencurian terungkap setelah dirinya menerima informasi melalui sambungan WhatsApp terkait seorang karyawan yang diduga membawa keluar material mengandung emas dari area kerja.

“Saya menerima telepon melalui WA bahwa ada seorang karyawan yang diduga mencuri material mengandung emas. Kami langsung menuju ke tempat kos karyawan tersebut,” ujar Zainal, Jumat malam, 27 Februari 2026.

Saat didatangi, terduga pelaku belum kembali dari lokasi kerja sehingga pihak perusahaan menunggu hingga waktu salat Isya. Setelah yang bersangkutan tiba, ia langsung dimintai klarifikasi dan disebut mengakui telah mengambil material dari area operasional perusahaan.

Dari pengakuannya, aksi tersebut dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Desember 2025 dan 18 Februari 2026. Pada kejadian terakhir, material yang diambil diperkirakan seberat sekitar 10 kilogram dengan kandungan emas kurang lebih 5 gram. Namun, jumlah pasti kandungan emas tersebut masih dalam proses perhitungan internal perusahaan.

Material itu diduga diambil saat pelaku berada di lokasi kerja. Meski sempat terlihat oleh pengawas, material kemudian dimasukkan ke dalam tas dan dibawa keluar menuju tempat kosnya.

Zainal menambahkan, dari hasil penelusuran awal, total ada lima orang yang diduga terlibat. Mereka berasal dari berbagai daerah, di antaranya satu orang dari Kabupaten Gorontalo, dua dari Pohuwato, dan lainnya dari luar Provinsi Gorontalo. Perusahaan saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing individu.

Manajemen PGM menegaskan bahwa perusahaan memiliki prosedur ketat bagi seluruh karyawan, mulai dari proses rekrutmen, pemeriksaan kesehatan, hingga induksi sebelum memasuki area operasional. Namun, dugaan pencurian tersebut diduga memanfaatkan celah pengawasan di lapangan.

Pihak perusahaan memastikan akan menindak tegas karyawan yang terbukti bersalah sesuai peraturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, sistem pengawasan di area operasional juga akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan pencurian material yang mengandung emas tersebut.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.