HarianMetro.co, BOALEMO – Dalam konferensi pers yang digelar oleh Bidang Propam Polda Gorontalo dan Kasat Reskrim Polres Boalemo pada Jumat, 8 November 2024, diungkapkan perkembangan terbaru mengenai kasus penganiayaan yang melibatkan dua tersangka, salah satunya anggota kepolisian aktif. Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang terjadi pada 17 April 2024 di Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, yang mengakibatkan Rahmat Duhe alias Dandi sebagai korban.
Kasat Reskrim Polres Boalemo menyampaikan bahwa sejak 7 November 2024, pihaknya telah menetapkan Taufik Y. Nur alias Upik sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersebut berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak laporan awal kasus tersebut, termasuk bukti tambahan berupa keterangan saksi baru dan hasil visum. Kasus ini juga didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LPB-55 Tahun 2024 serta beberapa alat bukti kuat lainnya.
Sebelumnya, tersangka pertama dalam kasus ini adalah Rahmat Duhe, yang saat kejadian bertugas sebagai anggota Polri. Rahmat telah lebih dulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Boalemo dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Boalemo.
Kasus ini terungkap berkat dua laporan yang masuk ke SPKT Polres Boalemo pada waktu dan tempat yang sama. Laporan pertama diajukan oleh Taufik Nur selaku korban yang mengaku dianiaya oleh Rahmat Duhe, sementara laporan kedua disampaikan oleh ayah Rahmat, Mohamad Duhe, yang melaporkan penganiayaan terhadap putranya.
“Kami telah mengumpulkan keterangan dari tujuh saksi, hasil visum, dan keterangan ahli yang mendukung penetapan Taufik sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Boalemo.
Dia menambahkan, tindakan penganiayaan yang dilakukan Taufik diduga bermotif cemburu, dan berdasarkan hasil penyelidikan, tidak dianggap sebagai pembelaan diri karena adanya jeda waktu yang cukup antara tindakan Rahmat dan balasan dari Taufik.
Sementara itu, Bidpropam Polda Gorontalo menegaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini dengan memastikan penyelidikan berjalan profesional, terutama karena salah satu tersangka merupakan anggota Polri. Bidpropam juga akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rahmat Duhe.
“Rahmat saat ini sudah menjalani vonis hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, dan hal ini membuktikan bahwa proses yang dilakukan oleh penyidik telah profesional,” jelas perwakilan dari Bidpropam Polda Gorontalo.
Terkait potensi pelanggaran kode etik, Bidpropam menjelaskan bahwa kasus ini akan ditinjau lebih lanjut oleh komisi etik, yang akan menentukan sanksi berat bagi Rahmat Duhe jika terbukti bersalah.
“Pelanggaran ini berkategori berat karena adanya keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana penganiayaan,” tegasnya.
Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Boalemo dalam menegakkan hukum secara adil, bahkan terhadap anggota internal kepolisian, dan memastikan semua pelaku, baik dari kalangan sipil maupun aparat, bertanggung jawab di depan hukum.
Pewarta: //Ovhy