71 Galon Solar Bersubsidi Diamankan, Pengakuan Sopir Seret Nama Oknum Aparat

0 53

HarianMetro.co, POHUWATO – Aparat Intelijen Kodam XIII/Merdeka bersama Polres Pohuwato menggagalkan pengiriman puluhan galon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga akan disalurkan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bulangita, Kabupaten Pohuwato.

Pengungkapan tersebut bermula pada Rabu (05/08/2026) sekitar pukul 11.00 Wita. Sebanyak 71 galon solar bersubsidi diangkut menggunakan mobil pick-up Daihatsu Gran Max dari Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, dengan tujuan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kamis (06/08/2026), tim Intelijen Kodam XIII/Merdeka yang dipimpin Kapten Stevie Lamalo menghentikan kendaraan tersebut di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, tepatnya di kawasan Timbangan Truk Pohuwato.

Iklan

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 71 galon berisi solar bersubsidi yang diangkut tanpa dokumen pendukung. Selain itu, kendaraan Daihatsu Gran Max warna abu-abu bernomor polisi DM 8136 BR tersebut juga disebut tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Pengemudi pun tidak dapat menunjukkan identitas diri berupa KTP maupun Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pengemudi diketahui bernama AW (22), warga Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Usman Dunda

Dalam keterangannya kepada petugas, AW mengaku solar bersubsidi tersebut merupakan milik seorang oknum anggota Sat Brimob Polda Gorontalo berpangkat Brigadir berinisial V yang rencananya akan dikirim kepada seseorang berinisial K di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.

AW juga mengaku selama perjalanan mendapat pengawalan dari seorang oknum anggota TNI AD berinisial FR berpangkat Praka yang disebut merupakan personel Yon TP 824/MOEA dan berdomisili di Perumahan Farinasa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan pengemudi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Aparat masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut.

Usai pemeriksaan awal, sekitar pukul 03.00 Wita, Kapten Stevie Lamalo menyerahkan barang bukti berupa 71 galon solar bersubsidi beserta kendaraan pengangkut kepada Polres Pohuwato. Proses serah terima dilakukan disertai administrasi resmi berupa tanda terima barang bukti dan selesai sekitar pukul 03.30 Wita.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, aparat menduga solar bersubsidi tersebut akan digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Pohuwato. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengakuan sopir belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Dugaan keterlibatan mereka masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.