HarianMetro.co, BOALEMO – Yakop Y. Musa, S.Sos., MM, Pelaksana Tugas Kepala Kepegawaian Daerah Kabupaten Boalemo, mengharapkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda Boalemo mematuhi aturan untuk tidak menambah cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.
Yakop menyatakan bahwa cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah telah berakhir, dan semua ASN diwajibkan untuk masuk kerja pada tanggal 26 April 2023 dan menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Cuti bersama Idhul Fitri 1444 Hijriah telah berakhir. Dan para ASN ini mengakhiri cuti bersamanya pada Selasa 25 April dan masuk kerja hari ini,” kata Yakop saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (26/04/2023).
Yakop juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan melalui absensi di setiap OPD untuk memastikan tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran.
“Semua ASN sudah wajib masuk kerja dan kembali pada aktivitasnya masing-masing. Dan itu kita akan lakukan pengawasan baik melalui absensi di setiap OPD untuk melihat tingkat kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah lelebara,” tuturnya.
Yakop berharap kepada seluruh pimpinan instansi untuk melakukan pengawasan terhadap bawahannya di masing-masing OPD, serta mengingatkan pegawai yang belum masuk kerja karena cuti, izin, atau sedang dalam perjalanan dari luar daerah agar segera kembali ke tugas mereka.
“Ada beberapa pegawai yang belum masuk hari ini karena cuti, izin, atau sementara dalam perjalan dari luar Daerah,kami harapkan bisa segera kembali masuk bekerja,” tutupnya.//LY