Tak Berdasarkan Juknis, Bumdes Desa Lauwonu Diduga Mark-up Pengadaan Sapi

0 1,690

HarianMetro.co, GORONTALO – Fakta baru mencuat dari polemik pengadaan sapi penggemukan oleh Bumdes Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo menuai kontroversi dan kini berada di bawah bayang-bayang dugaan penyelewengan Dana.

Dana pengadaan 7 ekor sapi yang bersumber dari Bumdes menuai kritik tajam, lantaran kualitas fisik ternak dianggap tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 90.000.000.

Secara diatur dalam juknis, pengadaan ini mematok harga rata-rata mencapai Rp 12,8 juta per ekor. Akan tetapi setelah di telusuri pihak BPD dan Masyarakat Desa Lauwonu kepada penjual, sapi tersebut hanya dihargai dengan harga Rp 7.5 juta per ekor dan kemungkinan besar harga sapi diisi sendiri oleh Bumdes.

Iklan

Sebab kata penjual sapi bahwa yang mana dirinya dimintai kwitansi kosong yang sudah dibubuhi tanda tangan oleh penjual.

Fakta di lapangan pun menunjukkan pemandangan yang kontras. Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, 7 ekor sapi yang belum lama ini dibeli oleh Bumdes Desa Lauwonu tidak berdasarkan juknis yang ditetapkan oleh pemerintah Desa Lauwonu.

Usman Dunda

“Fisik memprihatinkan, tubuh sapi terlihat kurus hingga struktur tulang menonjol, dan semua bukan sapi jantan penggemukan. Tetapi sapi peternak 6 betina dan 1 jantan”, jelasnya, Jum’at (16/26).

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dugaan spek-down atau mark-up muncul indikasi kuat adanya penurunan spesifikasi barang demi mengejar keuntungan pribadi oleh pihak-pihak terkait.

Kami berharap pihak kejaksaan Kabupaten Gorontalo segera melakukan audit terhadap Bumdes Desa Lauwonu, pihak ketiga dan sekretaris desa atas pengadaan sapi penggemukan yang lari dari aturan juknis.

Diketahui, Pemerintah Desa Lauwonu sebelumnya pernah menyampaikan bahwa tidak ada pihak ketiga atas pengadaan sapi penggemukan yang ada hanya pihak pemelihara dan Bumdes yang melakukan pembeliaan.

Namun, Fakta dilapangan Bumdes dan sekretaris Desa Lauwonu tidak lagi menggunakan jasa pihak pemelihara untuk sama-sama melakukan pembelian sapi tersebut. Karena sebelumnya, kepala desa telah menyampaikan agar langsung mengajak warga calon pemelihara untuk mengidentifikasi kualitas sapi.

Tak hanya itu, Bumdes Desa Lauwonu juga tidak mengindahkan aturan yang tertera dalam juknis, yang sebelumnya Bumdes harus melakukan salah satu Bimtek terkait bagaimana pembelian sapi penggemukan. Tetapi, oleh Bumdes telah melakukan pembelian sapi tanpa harus melakukan Bimtek.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.