Sengketa Pilkada Berakhir: Hakim Nyatakan Gugatan Paslon 01 Tidak Dapat Diterima

0 397

HarianMetro.co, GORONTALO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado telah memutuskan untuk menolak gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh Paslon 01, Yusri Helingo dan Fatmawaty Syarief. Gugatan yang dilayangkan terkait proses Pilkada Pohuwato 2024 ini dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), atau tidak dapat diterima.

Dalam putusan nomor 6/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO, majelis hakim menerima eksepsi dari tergugat, yakni KPU Pohuwato, yang mempersoalkan legal standing (kedudukan hukum) dari penggugat. Selain itu, dalam pokok perkara, hakim juga menyatakan bahwa gugatan Paslon 01 tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 175.000.

Koordinator Tim Hukum Paslon SIAP (Saipul Mbuinga – Iwan Adam), Hendrik Mahmud, menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, gugatan Paslon 01 cacat formil berdasarkan Perma Nomor 11 Tahun 2016 dan tidak dapat dibuktikan secara materil di persidangan.

Iklan

“Gugatan penggugat dinyatakan cacat formil dan tidak dapat dibuktikan secara materil dalam persidangan. Dalil yang mereka ajukan lemah dan tidak didukung bukti kuat,” ujar Hendrik

Hendrik juga menilai bahwa upaya hukum kasasi yang direncanakan oleh kuasa hukum Paslon 01 akan sia-sia, mengingat putusan NO tidak dapat dilanjutkan ke tahap hukum lainnya. Mengacu pada Perma Nomor 5 Tahun 2017, putusan NO bersifat final dan mengikat (final and binding), sehingga tidak ada ruang bagi penggugat untuk melakukan kasasi atau peninjauan kembali.

Usman Dunda

“Putusan NO bersifat akhir, tidak ada lagi upaya hukum seperti kasasi atau peninjauan kembali. Artinya, putusan ini sudah final dan mengikat,” tegas Hendrik.

Dengan keputusan ini, gugatan yang diajukan oleh Paslon 01 terkait sengketa Pilkada Pohuwato berakhir di tingkat PT TUN Manado tanpa peluang untuk dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya. (**)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.