Sengkarut Pemberhentian Aparatur Desa di Popayato Barat

0 808

HarianMetro.co, POHUWATO – Kepala Dusun I Desa Persatuan Kecamatan Popayato Barat, Sahmar Lahasan menyayangkan kebijakan Camatnya dalam menangani administrasi pemberhentian Kepala Dusun Dua (Kadus II) Desa Persatuan. Pasalnya sudah masuk empat bulan, APBDes Desa Persatuan terkendala akibat kebijakan tersebut.

Kepada HarianMetro.co, Sahmar menjelaskan, saat ini Camat Popayato Barat Zulkifli Buludawa sudah menyurati Kepala Desa (Kades) Persatuan dengan Nomor: 800/PB/-65/IV/2021, Perihal: Pembatalan SK Kepala Dusun II Persatuan.

Menurutnya, tidak semestinya Camat mengajukan surat pembatalan SK Pemberhentian Kadus II Desa Persatuan, sebab itu berkaitan dengan kepentingan orang banyak.

Iklan

“Jangan hanya persoalan administrasi satu orang, kepentingan orang banyak dikorbankan. Padahal unsur-unsur administrasi dalam SK pemberhentian itu, sebelumnya memang dipenuhi oleh Pemerintah Desa Persatuan,” ujar Sahmar di kediamannya, Senin (12/04/2021).

Dari kajian HarianMetro.co, surat Camat tersebut dibuat untuk membalas surat dari Pemerintah Desa Persatuan Nomor: 140/DP-85/III/2021, Perihal: Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa.

Usman Dunda

Sebelumnya, Camat Popayato Barat, Zulkifli Buludawa mengatakan dirinya tidak mau mengambil resiko terkait pemberhentian Kadus II Desa Persatuan, sebab menurutnya, Kadus itu keberatan atas kebijakan tersebut.

“Saya sudah menyurati Bupati Pohuwato Cq. Dinas PMD terkait persoalan ini, sebab persoalan ini tidak sesuai tahapan atau prosedur” ungkapnya.

Untuk menyelamatkan APBDes Desa Persatuan, menurutnya harus menggunakan SK lama, setelah itu penuhi tahapan pemberhentian aparatur Desa.

Sementara itu, Kepala Desa Persatuan Sunarjan T. Wakiden mengungkapkan, dirinya tidak pernah diundang secara resmi oleh BDP terkait pemberhentian aparaturnya.

“Begitu juga dengan Camat, tidak ada upaya mengundang saya secara resmi untuk memusyawarahkan keputusan saya. Mereka hanya mengatakan, pokoknya tidak boleh. Padahal dari tiga bulan lalu sudah dikonsultasikan,” tuturnya.

Menurut dia, pihak kecamatan tidak seharusnya menyurati Bupati Pohuwato terkait ini, karena terkesan lepas tanggung jawab dan tidak mampu menyelesaikannya.

“Lebih baik saya berhentikan satu aparat, dari pada mengganggu jalannya pemerintahan. Sudah ulang-ulang kali saya tegur secara keras, tapi semakin lama hanya menghambat kebijakan,” ucapnya.

Sunarjan menambahkan, teguran-teguran keras yang ia lakukan sudah tertuang dalam kronologi pemberhentian. Sedangkan aparat lain, kata Sunarjan, banyak yang menjadi saksi saat memperingati yang bersangkutan sebelum diberhentikan, termasuk Camat itu sendiri.

“Pemberhentian Kepala Dusun ini sudah sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. //Yudi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.