Sat Narokoba Pohuwato Kembali Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Pil Koplo Dan Pemakai Sabu

0 599

HarianMetro.co – POHUWATO, Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, kembali mengagalkan 2 (Dua) pelaku pengedar “Narkoba” jenis, psikotropika (dextro) hexymer pil koplo, serta pemakai sabu-sabu, di tempat kejadian yang berbeda.

Hal itu terungkap saat Konferensi Pers oleh AKP, Leonardo Widharta SIK.MIK di Mapolres Pohuwato, Kamis (14/1/21).

“Saat ini kami telah melakukan penangkapan pelaku berjumlah 2 orang. Dimana, masing-masing dari pelaku tersebut dan satu diantara sebagai pemakai sekaligus pengedar Pil Koplo. Sedangkan yang satunya pemakai narkotika jenis sabu Narkoba,” Cetusnya.

Dengan mengamankan Dua tersangka yang berinisial (SI) di Desa Buntulia Selatan, sebagai pemakai sekaligus pengedar jenis obat terlarang Pil Koplo. Sedangkan, oknum yang bersinial (W) yang menurut keterangan Polisi hanya pemakai itu, diamankan di terminal Malalayang Sulawesi Utara.

Tidak hanya itu, barang bukti dari hasil penangkapan ke 2 pelaku ini, diantaranya adalah, 40 butir Pil koplo serta sejumlah uang tunai 350 ribu milik SI dan sabu-sabu dan juga handphone milik dari WN

Olehnya, AKP Leonardo widharta SIK.MIK, membeberkan untuk tersangka pengedar jenis obat Pil Koplo, akan dikenai Pasal 196, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Dan untuk tersangka pemakai Narkotika jenis sabu-sabu, masih dalam proses pemeriksaan yang berlanjut.

“Untuk pelaku, pemakai Narkotika Jenis sabu-sabu itu, kita tangkap saat pagi hari menjelang Solat Subuh, jadi kemungkinan hari ini, kita akan gelar perkara terkait dengan pasal yang akan kita terapkan. Dan selanjutnya kita akan proses kasus ini lebih dalam lagi,” Tutupnya //.GuslanKaco

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.