Rapat Paripurna Ke-32, Nasir Giasi : Kami DPRD Sementara Mengagas Ranperda Pengunaan Ganset Oleh Perusahaan
HarianMetro.co, POHUWATO – DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-32, tentang penetapan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato tahun 2022, pada Jum’at, (05/08/2022)
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pohuwato itu, menetapkan tiga buah Ranperda, yakni tentang revisi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak, insentif mantan Kepala Desa dan Ranperda tentang Lembaga Adat Gorontalo di Pohuwato
Usai ditemui awak media, Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, mengungkapkan bahwa ketiga Ranperda yang ditetapkan merupakan Ranperda yang cukup penting
“Kami sementara menggagas satu Ranperda tentang penggunaan genset oleh perusahaan besar. Ini sudah harus kita atur,” ungkap Nasir Giasi usai Rapat Paripurna
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah OPD yang akan berubah nama
Menurutnya, hal itu sangat penting sebab berhubungan dengan tata laksana kegiatan masing-masing OPD
“Yang jelas ada beberapa yang akan berubah, seperti Dinas Pendidikan yang Kembali menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” tutur Nasir
“Yang sebelumnya masuk kategori atau tipe B, sekarang sudah tipe A. Juga Dinas Kesbangpol yang dari tipe B, sekarang sudah tipe A,” tandas Ketua DPRD.//Awi