HarianMetro.co, POHUWATO – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pohuwato, mengecam tindakan kekerasan yang dialami salah satu wartawan yang bertugas di Pohuwato saat meliput aksi damai Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempar), di Kantor PT. Inti Global Laksana (IGL), Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, pada Rabu (15/02/2023) kemarin.
Diketahui jurnalis mendapat tindakan kekerasan itu pergi meliput bersama dua rekannya yang juga sama-sama ikut melakukan peliputan. Namun salah satu diantara mereka mendapat intimidasi hingga melakukan kekerasan yang di lakukan oleh mandor PT. IGL itu sendiri.
Oknum mandor melakukan tindakan kekerasan itu saat wartawan Barakati.id mengambil video, disaat dirinya mengamuk di usir oleh manager PT. IGL, sehingga oknum menghampiri korban langsung merampas handphone, dan melakukan pemukulan di bagian wajah, sampai mendorongnya.
“SMSI Pohuwato mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami wartawan Barakati.id, dilakukan oknum mandor PT IGL saat meliput aksi damai aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat,” ujar Goeslan Latarawe, ketua SMSI Pohuwato, saat dimintai tanggapannya, Kamis (16/02/2023)
Olehnya Ketua SMSI Pohuwato Goeslan, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dan menangkap pelaku tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
“Mendesak Kapolres Pohuwato mengusut tuntas kasus ini, karena sudah melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan kerja-kerja jurnalistik,” tegas Goeslan.
Goeslan menambahkan, kerja jurnalis telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat, atau menghalangi kerja jurnalistik dipidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda Rp 500 juta.
“Tindakan itu sangat bertentangan dengan tugas pokok jurnalis, yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” jelas Goeslan.//RH