Kembali, Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato Amankan Terduga Pelaku Pencabulan

0 1,120

HarianMetro.co, POHUWATO – Jajaran Reskrim Polres Pohuwato kembali berhasil amankan pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perbuatan Cabul) kepada anak dibawah umur, pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur itu terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Pohuwato. Selasa (16/2).

Dimana, tersangka SR alias UNE, yang merupakan warga Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, itu diamankan atas dugaan telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (Cabul) di bawah umur.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/26/II/2021/SPKT/Res-Pohuwato tanggal 15 Februari 2021. kasat Reskrim. IPTU SAIFUL KAMAL.STK,S.IK langsung memerintahkan Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perlindungan Anak (Perbuatan cabul).

“Alhamdulillah, Personil Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato telah mengamankan terduga pelaku, dan selanjutnya terduga pelaku akan dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ungkapnya.

Kemudian Atas kejadian tersebut, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman termasuk percepatan berkas perkara. Pungkasnya.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.