Kasus KDRT di Pohuwato Berujung Damai, Suami Istri Sepakat Berdamai Lewat Mediasi

0 758

HarianMetro.co, POHUWATO – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga asal Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, akhirnya berujung damai setelah melalui proses mediasi oleh Polres Pohuwato, Senin (27/01/2025).

Kasus ini bermula saat IM, seorang ibu rumah tangga, melaporkan suaminya ke Polres Pohuwato, Minggu (19/01/2025) atas dugaan tindakan KDRT.

Namun, alih-alih langsung memproses kasus ini secara hukum, keduanya memilih menyelesaikannya melalui mediasi.

“Karena mengingat mereka masih suami istri dan masih ingin berdamai, selaku korban, IM memaafkan suaminya. Kami memberikan nasihat agar mereka lebih berhati-hati dalam menjaga rumah tangga ke depan,” ujar salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, mediasi dilakukan dengan mempertimbangkan keberadaan anak mereka yang membutuhkan peran kedua orang tua.

Dalam proses ini, kata dia, pelapor meminta mediasi dan akhirnya keduanya sepakat berdamai tanpa melanjutkan proses hukum.

Setelah mediasi, IM mencabut laporannya dan mengungkapkan bahwa ia memaafkan suaminya dengan ikhlas.

“Setelah melaporkan suami, saya berpikir kembali dan mempertimbangkan untuk memaafkannya dari hati kecil saya. Dengan senang hati saya memaafkan,” ujar IM.

Suaminya juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. “Alhamdulillah, setelah melakukan mediasi di kantor desa, suami saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” tambah IM.

Keduanya pun telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.//AD

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.