Gegara BO, Empat Pelaku Pana Wayer Berhasil Diringkus Polres Pohuwato

0 1,049

HarianMetro.co, POHUWATO – Polres Pohuwato, amankan 4 orang tersangka yang diduga melakukan tindak penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam berupa panah wayer terhadap 2 orang yang menjadi warga Desa Siduan dan Bulotadaa Timur, Kecamatan Paguat.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel yang berada di Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 03.30 Wita.

Pelaku diketahui berinisial, IB (24), ZN (16), IP (22) dan MA (22), serta yang menjadi korban dari bentuk tindak penganiayaan panah wayer tersebut, berinisial MM (35) dan IS (32).

Berdasarkan Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Pohuwato, Kasat Reskrim IPTU Faisal Ariyoga Anastasius Harianja menjelaskan bahwa, peristiwa tersebut bermula saat MM (Korban) bersama rekannya FS (Saksi) mengantarkan IS (Korban) ke Hotel Tanjung dengan tujuan untuk mencari PSK wanita BO.

Setibanya di Hotel tersebut, MM turun dari mobil dan langsung berbicara dengan 2 (dua) perempuan berinisial PK dan MT, serta beberapa orang laki-laki yang berada ditempat itu.

Setelah itu, saksi yang berinisial FS tengah berada di dalam mobil didatangi oleh seorang perempuan dan dipaksa masuk kedalam kamar hotel untuk melakukan hubungan intim.

“Setelah berhubungan, FS dimintai uang, namun dirinya mengatakan tidak memiliki uang, sehingga wanita yang berinisial PK tersebut langsung menampar FS,” tutur Faisal.

Melihat kejadian tersebut, MM turun dari mobil dan langsung mengamankan FS bersama IS kedalam mobil dan hingga sempat mengalami aduh mulut.

“Pada saat aduh mulut, mungkin tidak ada kesepakatan harga habis memakai si perempuan. Akhirnya, datang seorang laki-laki berinisial ZN dan langsung melesatkan panah wayer kearah mobil dan mengenai tangan IS (Korban) Kemudian, IS (Korban) meninggalkan lokasi itu, akan tetapi MM (Korban alami luka berat) tidak sempat naik ke mobil, dan di kejar beberapa laki-laki hingga MM (korban) terjatuh. Setelahnya, IB (pelaku) langsung menusuk MM (Korban) menggunakan panah wayer dibagian punggung,” pungkas Faisal.

Terakhir, Kasat Reskrim Pohuwato, IPTU Faisal Ariyoga, mengatakan jika para pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat dan atau Pasal 170 Subsider 351 Ayat (2) Junto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk pelaku pengeroyok akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara,” tutup Faisal.

Sebagai informasi, 4 tersangka yang melakukan tindak penganiayaan tersebut, 2 diantaranya pelaku utama sebagai pemanah dan 2 diantaranya sebagai pengeroyok.//AD

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.