HarianMetro.co, POHUWATO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, memastikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap dilaksanakan pada Kamis malam (03/09/2026).
Kepastian tersebut disampaikan Iskandar menanggapi pemberitaan mengenai penundaan rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pohuwato bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sorotan terhadap dokumen yang disampaikan pemerintah daerah.
Iskandar menjelaskan, penundaan yang terjadi hanya menyangkut perubahan waktu pelaksanaan rapat. Agenda yang semula dijadwalkan berlangsung pada siang hari digeser ke Kamis malam.
Iklan
“Pembahasan tetap akan dilaksanakan. Penundaan yang dimaksud hanya penundaan waktu. Yang seyogianya dilaksanakan siang hari, digeser ke Kamis malam ini,” terang Iskandar saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Terkait sorotan terhadap dokumen yang disebut belum ditandatangani Bupati Pohuwato serta dugaan penggunaan materi dari dokumen tahun sebelumnya bertanggal 5 Agustus 2025, Iskandar menyebut kekeliruan hanya terdapat pada bagian pengantar.

Menurutnya, substansi dokumen KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 telah sesuai, sedangkan kesalahan pada bagian pengantar telah diperbaiki.
“Iya, pengantarnya saja yang salah. Isi dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sudah sesuai, dan kesalahan atau kekeliruan itu sudah diperbaiki,” jelasnya.
Ia menambahkan, kekeliruan tersebut terjadi akibat kelalaian salah satu staf di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Namun, Iskandar menegaskan bahwa perbaikan telah dilakukan dan kekeliruan pada pengantar itu tidak memengaruhi substansi dokumen yang akan dibahas.
“Intinya, malam ini juga pembahasan akan dilanjutkan,” tegasnya. Dengan demikian, rapat kerja Banggar DPRD Pohuwato bersama TAPD untuk membahas KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 tetap dijadwalkan berlangsung pada Kamis malam.//mldi