BRI Marisa Bantah Tuduhan Dana Kredit Hilang, Tegaskan Seluruh Pendebetan Sesuai Ketentuan

0 56

HarianMetro.co, MARISA – MARISA – Pimpinan BRI Cabang Marisa, Ridwan Agus Sulistyo, membantah tudingan yang menyebut hanya Rp300 yang dibayarkan sementara Rp700 dinyatakan hilang dalam proses penyelesaian kredit. Menurutnya, Nasabah tersebut sudah menunggak selama 3 tahun, sehingganya dilakukan pemotongan oleh pihak BRI dan informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Ridwan menjelaskan, dana sebesar Rp300 dialokasikan untuk pokok pinjaman di BRI, sedangkan Rp700 masuk sebagai pokok pada Jamkrindo selaku lembaga penjamin Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dengan demikian, tidak ada dana yang hilang sebagaimana isu yang beredar di BRI Unit Mananggu.

Ia juga menegaskan bahwa BRI masih memberikan kesempatan kepada nasabah yang memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajibannya hingga Desember 2026 melalui mekanisme yang telah disepakati.

Iklan

“BRI tetap membuka ruang penyelesaian bagi nasabah yang menunggak sampai Desember 2026. Kami mengedepankan penyelesaian secara baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ridwan memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat data yang menunjukkan adanya pendebetan rekening nasabah di luar hasil negosiasi atau kesepakatan penyelesaian.

Usman Dunda

Menurutnya, dalam ketentuan perbankan, terhadap pinjaman yang telah masuk kategori macet, bank memiliki kewenangan untuk melakukan pendebetan sebagian maupun seluruh dana yang ada di rekening debitur karena telah diberikan kuasa debet saat proses perjanjian kredit.

BRI Cabang Marisa mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengajak nasabah untuk berkomunikasi langsung dengan pihak bank apabila membutuhkan penjelasan terkait kewajiban kredit maupun mekanisme penyelesaiannya.//HM

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.