HarianMetro.co, BOALEMO – Menanggapi isu viral terkait dugaan money politik dalam bentuk amplop berisi uang tunai pada kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Ketua Bawaslu Boalemo, Ronal Christoffel Rampi, menegaskan bahwa pihaknya telah jauh-jauh hari memberikan imbauan kepada seluruh pasangan calon untuk mematuhi larangan-larangan kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 dan PKPU Nomor 13.
Ronal menyatakan bahwa larangan untuk tidak menggunakan politik uang telah disampaikan Bawaslu Boalemo melalui surat imbauan sebelum masa kampanye dimulai.
“Kami sudah jauh-jauh hari melayangkan surat imbauan kepada seluruh paslon terkait larangan-larangan, termasuk larangan politik uang dalam kampanye. Imbauan tersebut jelas mencantumkan bahwa penggunaan politik uang dilarang dalam kegiatan kampanye” jelas Ronal pada selasa (12/11/2024).
Terkait video amplop berisi uang yang beredar luas, Ronal mengungkapkan bahwa Bawaslu masih dalam proses pengkajian atas dugaan tersebut.
“Untuk amplop dan uang tunai itu masih dalam pengkajian kami, jadi kami akan memberi jawaban setelah proses penanganannya selesai” ujar Ronal.
Mengenai sanksi, ia menambahkan bahwa Bawaslu belum dapat memberikan kepastian karena kasus masih berjalan. “Sanksi akan kami sampaikan setelah proses selesai.”
Ronal juga menekankan konsekuensi hukum bagi siapa pun yang terbukti melakukan politik uang. Ia menjelaskan bahwa praktik money politik yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Pemilu membawa konsekuensi pidana bagi pihak yang terbukti menjanjikan atau memberikan imbalan dalam bentuk uang atau materi lainnya untuk tujuan politik.
“Politik uang itu terkait Pasal 187A, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau imbalan lainnya dapat dikenakan pidana”. Ungkapnya
Ia juga menanggapi pertanyaan terkait pemberian door prize dalam kampanye, yang dalam regulasi PKPU tidak tergantung nominalnya.
“Dalam PKPU, praktik money politik tidak dilihat dari jumlah nominal. Mengenai door prize dalam kampanye, teman-teman bisa konfirmasi lebih lanjut ke KPU karena secara teknis itu menjadi kewenangan KPU,” tandas Ronal.
Pewarta: //Ovhy