Tim Operasi Gabungan Wilayah Sulawesi Berhasil Amankan Empat Pelaku PETI

HarianMetro.co, GORONTALO – Dalam pelaksanaan Operasi gabungan, tim berhasil amankan empat pelaku PETi dan beberapa alat bukti termasuk ekskavator merk Hitachi.

Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, KPH Unit VI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, serta Polisi Militer Kodam XIII Merdeka, berhasil menangkap empat pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Minggu (28/7/2024).

Penangkapan ini, dilakukan berdasarkan hasil laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, terkait kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan PETI di kawasan tersebut.

Dalam pelaksanaan operasi, tim menemukan satu unit ekskavator merk Hitachi berwarna oranye, bersama dengan peralatan penambangan ilegal lainnya.

Tim Operasi Gabungan, yang dibentuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut, berhasil mengamankan empat tersangka yakni AM (41), TD (45), YT (42), dan AO (23).

Penangkapan keempat pelaku tersebut lantaran sudah masuk di kawasan hutan produksi (HP) Boliyohuto, khususnya di Dulamayo, Desa Pilomuno, Dusun Pasir Putih, Kecamatan Motilango, Kabupaten Gorontalo.

Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan berhasil amankan barang bukti, termasuk ekskavator, genset, jerigen solar, dan alat pendukung, telah disimpan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas, untuk menindak aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku lain atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal ini, Penegakan hukum yang tegas adalah langkah penting untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa,” ungkap Aswin Bangun.

Aswin Bangun mengatakan, operasi gabungan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, serta pentingnya melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman kegiatan ilegal.

“Ini adalah bagian integral dari visi pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, menambahkan bahwa mereka mengapresiasi kerja sama dari semua pihak yang terlibat.

Sinergi antar instansi sangat penting dalam upaya, menjaga kelestarian sumber daya alam dan memberikan lingkungan hidup yang baik bagi masyarakat Gorontalo.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melindungi hutan dan memastikan keberlanjutan ekosistem,” tuturnya.

Kemudian para tersangka yang berhasil diamankam akan dikenakan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dan/atau Pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 UU No 6 Tahun 2023, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. //Mldi

Balai Gakkum KLHK Wilayah SulawesiHarian Metro.cokabupaten GorontaloPertambangan Emas Tanpa Izin
Comments (0)
Add Comment