HarianMetro.co, POHUWATO – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato resmi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Informasi penahanan tersebut disampaikan pihak Humas Polres Pohuwato melalui pesan WhatsApp Grup kepada awak media pada Senin malam (13/4/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima, penahanan dilakukan oleh Unit III Satreskrim Polres Pohuwato sekitar pukul 22.00 WITA sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.
Salah satu tersangka yang resmi ditahan dengan Surat Penahanan Nomor: https://SP.Han/17/IV/RES.5.5/2026/Reskrim adalah KR (36), yang diketahui berstatus sebagai kepala desa aktif.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan para tersangka dalam aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hulawa.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan telah diperoleh bukti yang cukup dan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana,” demikian isi pesan yang disampaikan Humas Polres Pohuwato.
KR diduga terlibat dalam tindak pidana PETI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Dalam perkara ini, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Pihak kepolisian juga menyebut ketiga tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 13 April 2026 hingga 2 Mei 2026.
Penahanan ini menjadi perkembangan terbaru dari pengungkapan kasus PETI di kawasan Hulawa yang sebelumnya menyita perhatian publik, terutama setelah menyeret nama oknum kepala desa.//HM