HarianMetro.co, POHUWATO – Upaya pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menyeret nama oknum aparat desa.
Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato mengamankan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan Alamotu, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, pada Selasa (07/04/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, itu menemukan alat berat merek XCMG sedang beroperasi di lokasi yang diduga kuat menjadi area PETI aktif.
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan seorang operator alat berat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penelusuran awal, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa aktif di Kecamatan Buntulia berinisial KR.
Oknum tersebut diduga memiliki atau menguasai lokasi yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, tidak menampik adanya indikasi keterkaitan pejabat desa dalam perkara ini.
Penyidik, kata dia, telah melayangkan surat panggilan resmi kepada KR untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya.
“Sepertinya sudah dipanggil dengan surat panggilan. Namun, saya belum menerima laporan terkait kehadirannya,” ujar Busroni melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan keterlibatan aparat desa dalam praktik PETI di wilayah Pohuwato yang hingga kini terus menjadi sorotan publik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran masing-masing pihak, sekaligus membuka kemungkinan adanya aktor lain di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.//HM