HarianMetro.co, POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kost Aqsa, Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Selasa (28/07/2026). Dalam waktu singkat, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., mengatakan laporan masyarakat langsung direspons oleh Tim Unit Reserse Cepat (URC) Satreskrim dengan mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Peristiwa tersebut bermula saat para korban yang tengah beristirahat di kamar kost terbangun dan mendapati tiga unit telepon genggam milik mereka telah hilang. Setelah dilakukan pencarian namun tidak ditemukan, korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keterangan para saksi, serta rekaman CCTV di lokasi, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MRI. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung dan satu unit telepon genggam merek Infinix.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Pohuwato. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Ia menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen memberikan pelayanan cepat dan profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)