HarianMetro.co, POHUWATO – Pelarian terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, akhirnya berakhir.
Terduga pelaku berinisial ASS (21) berhasil diamankan Tim Satreskrim Polres Pohuwato bersama Resmob Polda Gorontalo dan Satreskrim Polres Boalemo di Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Minggu (13/09/2026).
ASS sebelumnya diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Imbodu, Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Usai kejadian, yang bersangkutan meninggalkan lokasi dan sempat dalam pencarian aparat kepolisian.
Dalam peristiwa tersebut, Umar Ebu (54) meninggal dunia. Sementara Sidratulmuntaha Umar (32), yang merupakan anak korban, mengalami luka berat dan telah mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit di Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly Turangan, S.H., mengatakan penangkapan ASS merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan kepolisian setelah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan di Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Pohuwato untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Renly.
Menurutnya, pengungkapan keberadaan ASS tidak terlepas dari kerja sama lintas satuan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pencarian hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” tambahnya.
Saat ini, ASS telah berada di Mapolres Pohuwato dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk mendalami peristiwa yang menewaskan satu orang serta menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian kejadian, termasuk mengumpulkan keterangan serta mencari barang bukti senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kepolisian juga masih melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut sebelum menentukan penerapan pasal pidana terhadap ASS sesuai hasil penyidikan.(*)